
Merangin – jurnalpolisi.id
Seorang anak di bawah umur berinisial WU (14), yang diketahui merupakan anak yatim piatu, diduga menjadi korban penganiayaan oleh seorang warga setelah dituduh terlibat dalam dugaan pencurian sepeda motor di Desa Bukit Bungkul (A2), Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat malam, 3 Juli 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, di sebuah bengkel sepeda motor milik warga di Desa Bukit Bungkul (A2), Kecamatan Renah Pamenang.
Berdasarkan keterangan AA (45), tetangga korban, kepada awak media Jurnal Polisi News, kejadian bermula saat WU diajak oleh seorang pria berinisial AF, yang diduga sebagai pelaku utama, ke sebuah bengkel dengan alasan mengambil sepeda motor milik AF yang sebelumnya telah diservis di bengkel tersebut.
Sesampainya di lokasi, AF diduga mengambil sebuah sepeda motor dari bengkel, sementara WU diminta mengendarai sepeda motor yang disebut sebagai milik AF. Keduanya kemudian meninggalkan lokasi.
Tidak lama berselang, pemilik bengkel mendengar suara sepeda motor keluar dari area bengkelnya. Setelah dilakukan pengecekan, ia mendapati salah satu sepeda motor milik pelanggan telah hilang. Bersama sejumlah warga, pemilik bengkel kemudian melakukan pengejaran terhadap AF dan WU.
Dalam pengejaran itu, warga tidak berhasil menemukan AF. Namun, mereka menemukan WU yang sedang bersembunyi di belakang sebuah sekolah dasar di Desa Tambang Emas.
Menurut AA, saat dimintai keterangan, WU mengaku hanya mengikuti ajakan AF. Korban mengaku meyakini bahwa sepeda motor yang dibawa merupakan kendaraan milik AF yang telah selesai diperbaiki di bengkel tersebut.
AA menuturkan, ketika WU berusaha menjelaskan kronologi yang sebenarnya, seorang warga diduga langsung memukul korban hingga mengenai pelipis mata kanan. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka, pembengkakan, dan pendarahan pada bagian wajah.
Korban kemudian dibawa ke klinik terdekat untuk mendapatkan perawatan medis dan menjalani visum sebagai bagian dari proses penanganan dugaan tindak pidana
AA berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan penganiayaan tersebut secara profesional. Menurutnya, WU masih berstatus anak di bawah umur dan merupakan anak yatim piatu yang diduga hanya dimanfaatkan oleh orang dewasa dalam peristiwa tersebut.
“Kalau memang bersalah, proseslah sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai anak di bawah umur menjadi korban kekerasan,” ujar AA.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun dari pihak yang diduga melakukan pemukulan. Jurnalpolisi.id masih berupaya mengonfirmasi seluruh pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang.
(Tim JPN)




