
Balikpapan – jurnalpolisi.id
Ketua Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah, menyampaikan bahwa persoalan pemadaman listrik yang beberapa waktu terakhir dikeluhkan masyarakat diperkirakan mulai teratasi pada Juli 2026. Hal tersebut disampaikannya usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT PLN, perwakilan LSM, serta sejumlah tokoh masyarakat di Gedung DPRD Kota Balikpapan.
Rapat tersebut turut dihadiri Ketua Ormas Tim 11 POAK Kalimantan Andin Syamsir, Manajer B3 PLN, KPN B3, Arief, Haji Tiga, Alon Duran, Raka, serta sejumlah pihak terkait lainnya. Pertemuan digelar untuk membahas penyebab gangguan pasokan listrik sekaligus mencari solusi agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Usai rapat, Fauzi menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan dari pihak PLN, proses perbaikan pembangkit yang mengalami gangguan saat ini terus dilakukan. Ia berharap seluruh proses perbaikan dapat rampung dalam bulan Juli sehingga pasokan listrik di Kalimantan Timur kembali normal.
“Insya Allah pada bulan Juli ini persoalan pemadaman yang sering terjadi dapat diselesaikan. Kami berharap pembangkit yang mengalami kerusakan segera pulih sehingga pasokan listrik untuk wilayah Kalimantan Timur dapat kembali stabil,” ujar Fauzi kepada awak media.
Selain meminta percepatan pemulihan sistem kelistrikan, Komisi II DPRD Balikpapan juga menekankan pentingnya langkah mitigasi dari PLN untuk mencegah terulangnya gangguan serupa di masa mendatang. Menurutnya, setiap potensi kerusakan harus diantisipasi sejak dini agar tidak kembali berdampak pada aktivitas masyarakat maupun dunia usaha.
Fauzi juga menyoroti pentingnya peningkatan pelayanan kepada pelanggan, khususnya dalam merespons setiap laporan gangguan listrik. Ia meminta agar setiap pengaduan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara cepat tanpa harus menunggu berhari-hari.
“Respons terhadap aduan masyarakat harus lebih cepat. Jangan sampai masyarakat harus menunggu satu hingga dua minggu. Begitu ada laporan, harus segera ditindaklanjuti sebagai bentuk tanggung jawab pelayanan,” tegasnya.
Dalam RDP tersebut, Komisi II DPRD juga membahas mekanisme pemberian kompensasi bagi pelanggan yang terdampak pemadaman. Berdasarkan penjelasan PLN, pemberian kompensasi dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Fauzi mengatakan, bentuk kompensasi yang diberikan kepada pelanggan dapat berupa pengurangan tagihan listrik atau diskon tarif sesuai ketentuan yang telah diatur. Besaran kompensasi disesuaikan dengan tingkat dampak yang dialami pelanggan akibat gangguan pasokan listrik.
Melalui rapat tersebut, DPRD Kota Balikpapan berharap PLN tidak hanya fokus pada pemulihan pasokan listrik, tetapi juga terus meningkatkan keandalan sistem, memperkuat mitigasi gangguan, serta memberikan pelayanan yang lebih cepat dan responsif kepada masyarakat.
( Alfian )




