
SAMARINDA – jurnalpolisi.id
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (7/7/2026), Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, S.Sos., S.I.K., M.Krim, memaparkan kronologi pengungkapan jaringan peredaran sabu yang beroperasi di Kota Bontang.
Kombes Pol Romylus menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima tim penyidik mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di kawasan Tanjung Laut, Kota Bontang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi lokasi keberadaan target berinisial SAA di sebuah rumah kos.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat berupaya melarikan diri dan membuang barang bukti sabu ke atas atap bangunan. Namun, aksi tersebut berhasil digagalkan petugas yang kemudian mengamankan tersangka sekaligus mengambil barang bukti yang dilempar ke atas genteng.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka SAA, penyidik kemudian mengembangkan kasus ke lokasi kedua,” ujar Kombes Pol Romylus.
Di lokasi kedua, petugas berhasil mengamankan tersangka MA. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa sabu tersebut sebelumnya sempat dipisah-pisahkan sebelum diedarkan.
Pengembangan kembali dilakukan hingga akhirnya petugas berhasil mengungkap keterlibatan seorang bandar berinisial AY. Tersangka AY kemudian diamankan di lokasi ketiga yang juga merupakan tempat tinggalnya.
Saat penggerebekan di lokasi tersebut, polisi turut menemukan tiga orang lainnya yang terdiri dari satu laki-laki dan dua perempuan. Selain itu, di lokasi kedua juga terdapat seorang laki-laki yang diketahui hanya sebagai pengguna narkotika. Meski hasil pemeriksaan menunjukkan keempat orang tersebut positif menggunakan narkotika, petugas tidak menemukan barang bukti pada diri mereka.
Seluruh orang yang diamankan kemudian dibawa ke Polda Kalimantan Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine.
“Hasil tes urine menunjukkan seluruhnya positif menggunakan narkotika. Setelah dilakukan gelar perkara, tiga orang yang terbukti menguasai barang bukti, yakni SAA, MA, dan AY, resmi ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Sementara itu, empat orang lainnya yang hanya berstatus sebagai pengguna tidak diproses pidana. Berdasarkan hasil asesmen terpadu yang dilakukan bersama Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan, mereka direkomendasikan menjalani rehabilitasi dengan skema compulsory rehabilitation.
Keempatnya kini telah menjalani program rehabilitasi di Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Sidomulyo, Kota Samarinda, setelah Ditresnarkoba Polda Kaltim berkoordinasi dengan BNN dan Dinas Kesehatan.
Kombes Pol Romylus menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk implementasi pendekatan hukum yang tegas terhadap bandar dan pengedar narkotika, sekaligus mengedepankan upaya rehabilitasi bagi para pengguna sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam mendukung pemberantasan narkotika. Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti secara profesional demi mewujudkan Kalimantan Timur yang bersih dari narkoba,” tegas Kombes Pol Romylus.
( Alfian )




