
BALIKPAPAN jurnalpolisi.id
Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Balikpapan Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MR alias AB (27) beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold H.Y. Kumontoy, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Balikpapan Barat AKP Hari Purnomo, yang disampaikan Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Barat Iptu Hendik Winarto, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait pencurian sepeda motor yang terjadi pada 29 Mei 2026.
Peristiwa pencurian terjadi di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 01.00 Wita. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy berwarna biru putih di depan rumahnya.
Korban baru mengetahui kendaraannya hilang sekitar pukul 04.50 Wita ketika bangun tidur. Setelah memastikan sepeda motor tidak lagi berada di lokasi parkir, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balikpapan Barat.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp31.803.019.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku hingga akhirnya dilakukan penangkapan.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban yang diduga merupakan hasil tindak pidana. Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa rekaman kamera pengawas (CCTV) serta pakaian yang diduga digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Balikpapan Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan penyitaan barang bukti guna kepentingan proses hukum.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Polsek Balikpapan Barat mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memarkir kendaraan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan serta memilih lokasi parkir yang aman. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, sehingga upaya pencegahan dan penindakan kejahatan dapat dilakukan secara cepat dan efektif.
( Alfian )



