
PENAJAM PASER UTARA Polsek Babulu Gagalkan Dugaan Transaksi Sabu, 20,78 Gram Barang Bukti Diamankan
Jajaran Polsek Babulu, Polres Penajam Paser Utara (PPU), berhasil menggagalkan dugaan transaksi narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial RRW (44) di wilayah Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita barang bukti sabu seberat 20,78 gram bruto.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan RT 002, Desa Babulu Darat. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Babulu segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku pada Selasa (23/6/2026).
Saat dilakukan penggeledahan di sekitar lokasi, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu seberat 20,78 gram bruto yang disembunyikan di dalam plastik hitam yang dililit solasi bening. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Infinix warna hitam, dua lembar solasi bening, dan dua lembar plastik hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan pemeriksaan awal, RRW mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku sedang menunggu seseorang yang diduga akan melakukan transaksi narkotika. Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Babulu sebelum penanganan perkara dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Penajam Paser Utara untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU melalui Kapolsek Babulu IPTU Andi Fatahuddin, S.H., M.H., mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah berani memberikan informasi kepada kepolisian. Setiap informasi yang diterima akan kami tindak lanjuti secara cepat, profesional, dan terukur. Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polsek Babulu dan Polres Penajam Paser Utara dalam menjaga wilayah dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ujarnya.
Ia menegaskan, kepolisian akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan penyesuaiannya dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat enam tahun, paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati dalam keadaan tertentu, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar hingga paling banyak Rp10 miliar.
Polres Penajam Paser Utara menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui penegakan hukum yang tegas, pengembangan jaringan pelaku, serta memperkuat kolaborasi dengan masyarakat guna mewujudkan wilayah Penajam Paser Utara yang aman, kondusif, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
( Alfian )




