
⁷BALIKPAPAN. jurnalpolisi.id
Kepolisian Sektor (Polsek) Balikpapan Barat berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area parkir Masjid Jami Al-Amin, Kelurahan Baru Ilir, Kecamatan Balikpapan Barat. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial GAM (36) yang diduga sebagai pelaku pencurian satu unit sepeda motor milik warga.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold H.Y. Kumontoy, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Balikpapan Barat AKP Hari Purnomo, S.H., yang disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Barat IPTU Hendik Winarto, S.H., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 18 Juni 2026, sekitar pukul 17.00 WITA.
Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy miliknya di area parkir Masjid Jami Al-Amin sebelum melanjutkan aktivitas pekerjaan di lantai dua bangunan masjid. Namun ketika kembali ke lokasi parkir, korban mendapati kendaraannya telah hilang.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp22 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Balikpapan Barat untuk ditindaklanjuti,” ujar IPTU Hendik Winarto.
Menerima laporan tersebut, Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan. Berbekal keterangan saksi, rekaman kamera pengawas (CCTV), serta hasil pendalaman di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil sepeda motor milik korban. Polisi juga berhasil menemukan dan mengamankan kendaraan yang dicuri sebagai barang bukti utama dalam perkara tersebut.
Selain sepeda motor, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya, di antaranya pakaian, jilbab, masker, sandal, kunci kontak beserta remot kendaraan, dua pelat nomor kendaraan, serta rekaman CCTV yang memperlihatkan aktivitas pelaku.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa setelah berhasil menguasai kendaraan korban, pelaku sempat mengganti pelat nomor sepeda motor guna menghilangkan jejak dan mengelabui petugas.
“Pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Balikpapan Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan berkas perkara,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polsek Balikpapan Barat dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak kriminalitas yang terjadi di wilayah hukumnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana guna mempercepat proses penanganan oleh aparat kepolisian.
(Alfian)




