Samarinda – jurnalpolisi.id
Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus dilakukan jajaran Polsek Samarinda Ulu. Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan P. Suryanata, Gang 6 RT 015, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Sabtu malam (07/02).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Sekitar pukul 20.00 Wita, petugas mendapati seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan tengah mengendarai satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam dengan nomor polisi KT-4959-IC. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan satu bungkus bekas rokok merek LA warna ungu-oranye yang diletakkan di bagian speedometer sepeda motor tersebut.
Di dalam bungkus rokok tersebut terdapat satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu. Pelaku yang diketahui berinisial AHN (30) langsung diamankan beserta barang bukti ke Polsek Samarinda Ulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penimbangan awal, barang bukti sabu tersebut memiliki berat 1,53 gram bruto, sehingga peredaran narkotika tersebut berhasil digagalkan.
Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitarnya.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, personel kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu. Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba,” jelas AKP Wawan Gunawan.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit telepon genggam merek Oppo warna merah, satu bungkus bekas rokok merek LA warna ungu-oranye, serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam dengan nomor polisi KT-4959-IC.
Saat ini, tersangka AHN beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Samarinda Ulu guna proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan hukum lainnya yang berlaku. Polsek Samarinda Ulu menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.
( Alfian )