Tapanuli Selatan,- jurnalpolisi.id
Polemik Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan dari Partai NasDem memasuki babak baru.
Mahkamah Partai NasDem menolak seluruh gugatan yang diajukan Eddi Sullam Siregar terkait pemberhentian dirinya sebagai kader partai dan penetapan PAW yang telah diputuskan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem.
Putusan Mahkamah Partai NasDem Nomor 14/MPN/DPRD/II/2026 tersebut sekaligus menguatkan keputusan DPP Partai NasDem yang sebelumnya telah memberhentikan Eddi Sullam Siregar dari keanggotaan partai dan menetapkan penggantinya di DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Partai menyatakan menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon karena tidak beralasan menurut hukum.
Majelis juga menyatakan Surat Keputusan DPP Partai NasDem terkait pemberhentian Eddi Sullam Siregar tetap sah dan berlaku, termasuk keputusan mengenai PAW anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan.
Mahkamah Partai dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa Eddi Sullam Siregar telah menjalani proses hukum hingga tingkat kasasi dan dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tidak menghilangkan status inkrah dari putusan tersebut.
Selain itu, berbagai alat bukti yang diajukan pemohon selama persidangan dinilai tidak mampu membuktikan dalil-dalil yang menjadi dasar gugatan.
DPP Sudah Tetapkan H. Mhd Yusuf Siregar
Sebelum putusan Mahkamah Partai diterbitkan, DPP Partai NasDem sebenarnya telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Pergantian Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan.
Dalam surat keputusan yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2025 dan ditandatangani Ketua Umum Surya Paloh serta Sekretaris Jenderal Hermawi F. Taslim tersebut, DPP Partai NasDem menetapkan pemberhentian Eddi Sullam Siregar sebagai anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan.
Pada diktum kedua surat keputusan itu, DPP Partai NasDem juga menetapkan H. Mhd Yusuf Siregar untuk menggantikan Eddi Sullam Siregar sebagai anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara untuk sisa masa jabatan periode 2024-2029 dari Partai NasDem.
Keputusan tersebut juga memerintahkan DPD Partai NasDem Kabupaten Tapanuli Selatan untuk menyampaikan keputusan PAW kepada DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
NasDem Tapsel Siap Tindak Lanjuti
Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Tapanuli Selatan, Maas Siagian, mengatakan pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan Mahkamah Partai. Namun, setelah putusan diterima, proses administrasi akan segera ditindaklanjuti.
“Karena ini sudah menjadi keputusan partai dan telah diperkuat oleh Mahkamah Partai, maka kami akan menjalankan seluruh tahapan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Maas, keputusan mengenai siapa yang akan menggantikan posisi tersebut telah ditetapkan langsung oleh DPP Partai NasDem melalui surat keputusan yang diterbitkan sebelumnya.
KPU Menunggu Usulan Resmi
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Selatan, Julhajji Siregar, menyampaikan bahwa lembaganya akan memproses PAW setelah menerima surat usulan resmi beserta dokumen pendukung dari DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan.
“Sepanjang berkas yang disampaikan telah lengkap dan sesuai ketentuan, KPU akan melaksanakan proses verifikasi dan penetapan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” katanya.
Dengan ditolaknya gugatan Eddi Sullam Siregar oleh Mahkamah Partai NasDem, maka keputusan DPP Partai NasDem mengenai PAW semakin memperoleh kepastian secara internal.
Tahapan berikutnya kini bergantung pada penyelesaian administrasi di DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan dan KPU hingga proses penggantian anggota DPRD dapat ditetapkan secara resmi. (P.Harahap)