BALIKPAPAN, jurnalpolisi.id
Polresta Balikpapan resmi menggelar Operasi Patuh Mahakam 2026 yang akan berlangsung selama 14 hari, mulai 8 hingga 21 Juni 2026.
Operasi kepolisian ini mengusung tema “Optimalisasi Transformasi Penegakan Hukum Secara Elektronik dalam Mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas.”
Pelaksanaan operasi diawali dengan Apel Gelar Pasukan yang digelar di halaman Mapolresta Balikpapan, Senin (8/6/2026), dan dipimpin langsung Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold H.Y. Kumontoy, S.I.K., M.Si.
Apel tersebut dihadiri Plh Wakapolresta Balikpapan Kompol Teguh Sanyoto, S.H., M.H., para Pejabat Utama (PJU) Polresta Balikpapan, para Kabag, Kasat, Kasi, Kapolsek jajaran, perwira, personel Polri, unsur TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Jasa Raharja, serta instansi terkait lainnya sebagai bentuk kesiapan lintas sektor dalam mendukung kelancaran operasi.
Dalam amanatnya, Kapolresta Balikpapan mengatakan apel gelar pasukan bertujuan untuk memastikan kesiapan personel maupun sarana pendukung sebelum operasi dilaksanakan di lapangan.
“Melalui apel gelar pasukan ini kita dapat mengetahui kesiapan personel dan sarana pendukung lainnya sehingga Operasi Patuh Mahakam 2026 dapat berjalan optimal dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan,” ujar Jerrold.
Ia menjelaskan, tujuan utama operasi adalah menekan angka pelanggaran lalu lintas, mengurangi kecelakaan lalu lintas beserta fatalitas korban, serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.
Menurut Kapolresta, sasaran operasi mencakup berbagai potensi gangguan yang dapat menyebabkan kemacetan, pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas, khususnya menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026.
Berdasarkan data kepolisian, jumlah kecelakaan lalu lintas selama Operasi Patuh Mahakam 2025 tercatat satu kejadian dan tidak mengalami perubahan dibanding periode sebelumnya. Sementara korban meninggal dunia tercatat satu orang atau meningkat dibanding tahun sebelumnya yang nihil.
Sedangkan jumlah pelanggaran lalu lintas pada Operasi Patuh Mahakam 2025 tercatat sebanyak 612 pelanggaran, menurun dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 1.255 pelanggaran. Namun jumlah tilang meningkat dari 427 tilang pada tahun 2024 menjadi 464 tilang pada tahun 2025.
Kapolresta menegaskan bahwa pada Operasi Patuh Mahakam 2026 pihaknya lebih mengedepankan langkah edukatif, persuasif, dan humanis yang didukung penegakan hukum berbasis elektronik (ETLE) serta teguran kepada pelanggar.
“Setiap kecelakaan lalu lintas selalu diawali oleh pelanggaran.
Karena itu upaya meningkatkan disiplin berlalu lintas harus menjadi tanggung jawab bersama, tidak hanya Polri tetapi juga seluruh pemangku kepentingan,” katanya.
Usai apel, Kapolresta Balikpapan didampingi Plh Wakapolresta Balikpapan Kompol Teguh Sanyoto, S.H., M.H., Kasat Lantas Kompol M.D. Djauhari, S.H., M.H., Kabag Ops Kompol Jajat Sudrajat, S.H., serta sejumlah pejabat utama Polresta Balikpapan memberikan keterangan kepada awak media.
Jerrold mengungkapkan, sebanyak 165 personel gabungan diterjunkan dalam Operasi Patuh Mahakam 2026.
Penindakan akan difokuskan terhadap 11 jenis pelanggaran yang dapat ditindak secara elektronik serta empat jenis pelanggaran yang masih dilakukan melalui penindakan konvensional.
“Penegakan hukum tetap dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu elektronik dan konvensional. Namun sesuai tema operasi, sebagian besar penindakan akan mengandalkan sistem elektronik,” jelasnya.
Ia berharap pelaksanaan operasi dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sehingga angka pelanggaran lalu lintas tidak mengalami kenaikan dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Menurutnya, keberhasilan operasi bukan diukur dari banyaknya pelanggar yang ditindak, melainkan meningkatnya kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.
Kapolresta juga mengimbau masyarakat agar tidak khawatir menghadapi pelaksanaan operasi selama berkendara.
Selama pengendara melengkapi surat-surat kendaraan dan mematuhi aturan lalu lintas, masyarakat dapat beraktivitas seperti biasa.
“Kami berharap masyarakat tetap beraktivitas dengan normal, melengkapi dokumen kendaraan, mematuhi aturan lalu lintas, dan meningkatkan kesadaran hukum.
Dengan demikian tujuan mewujudkan keselamatan berlalu lintas dapat tercapai,” pungkasnya.
(Alfian)