BALIKPAPAN – jurnalpolisi.id
Jajaran Unit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di wilayah hukum Polresta Balikpapan.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RA (26), warga Balikpapan Timur, beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Kapolsek Balikpapan Selatan melalui Unit Reskrim menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Masjid Al-Hikmah, RT 032, KelurahanPolsek Balikpapan Selatan Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Seorang Pria Diamankan
Jajaran Unit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di wilayah hukum Polresta Balikpapan.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RA (26), warga Balikpapan Timur, beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Kapolsek Balikpapan Selatan melalui Unit Reskrim menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Masjid Al-Hikmah, RT 032, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud pada Minggu (1/6/2026) sekitar pukul 01.51 Wita.
Saat berada di lokasi, petugas mengamankan seorang pria yang kemudian diketahui berinisial RA. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan empat paket plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah tas milik terduga pelaku.
“Berdasarkan hasil interogasi awal, yang bersangkutan mengakui bahwa barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya,” ujar penyidik.
Petugas kemudian melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul barang haram tersebut. Berdasarkan keterangan terduga pelaku, narkotika itu diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal di kawasan Gunung Bugis. Informasi tersebut saat ini masih didalami oleh penyidik.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat paket plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 1,18 gram, satu bungkus plastik bening kosong, satu unit timbangan digital, satu sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik, sebuah tas kecil, kotak plastik, serta sebuah handbag yang diduga digunakan untuk menyimpan barang bukti.
Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Balikpapan Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud pada Minggu (1/6/2026) sekitar pukul 01.51 Wita.
Saat berada di lokasi, petugas mengamankan seorang pria yang kemudian diketahui berinisial RA. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan empat paket plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah tas milik terduga pelaku.
“Berdasarkan hasil interogasi awal, yang bersangkutan mengakui bahwa barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya,” ujar penyidik.
Petugas kemudian melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul barang haram tersebut. Berdasarkan keterangan terduga pelaku, narkotika itu diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal di kawasan Gunung Bugis. Informasi tersebut saat ini masih didalami oleh penyidik.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat paket plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 1,18 gram, satu bungkus plastik bening kosong, satu unit timbangan digital, satu sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik, sebuah tas kecil, kotak plastik, serta sebuah handbag yang diduga digunakan untuk menyimpan barang bukti.
Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Balikpapan Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
( Alfian )