SAMARINDA – jurnalpolisi.id
Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Kunjang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat meresahkan masyarakat di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial R (31) diamankan setelah diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor dengan modus menyamarkan identitas menggunakan mukena.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat yang dipadukan dengan serangkaian penyelidikan intensif oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang. Petugas melakukan pengumpulan keterangan saksi, analisis rekaman kamera pengawas (CCTV), serta pendalaman informasi di lapangan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku.
Kapolsek Sungai Kunjang AKP Ning Tyas Widyas Mita, S.I.K., menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari kerja cepat personel kepolisian serta dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi.
“Setiap laporan yang masuk dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional. Kami berkomitmen menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada warga dengan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Ning Tyas Widyas Mita.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga menggunakan mukena saat menjalankan aksinya untuk mengaburkan identitas dan menghindari kecurigaan warga di sekitar lokasi kejadian. Namun, modus tersebut berhasil terungkap setelah petugas melakukan pencocokan keterangan saksi dan analisis rekaman CCTV yang mengarah kepada pelaku.
Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi. Barang bukti tersebut kini diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Warga diminta untuk menggunakan kunci pengaman tambahan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Sungai Kunjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal terkait tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
( Alfian )