Kerinci – Jurnalpolisi.id
Masyarakat berharap adanya langkah tegas dan transparan dari pihak terkait, baik dari instansi kehutanan maupun Pemerintah Kabupaten Kerinci, agar persoalan ini tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap aktivitas usaha yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan.
Terlebih, bangunan villa tersebut disebut telah beroperasi selama lebih dari enam tahun. Publik pun mempertanyakan kontribusi nyata keberadaan usaha tersebut terhadap pendapatan daerah maupun terhadap sektor kehutanan, apabila legalitas dasarnya sendiri hingga kini belum tuntas.
Sementara itu, Bupati Kerinci, Monadi, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan. Pesan yang dikirim diketahui telah masuk dengan tanda centang dua.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak manajemen Villa Bukit Tirai Embun juga belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan legalitas usaha maupun perizinan bangunan tersebut. (Tim)