Semarang – jurnalpolisi.id
Peredaran senjata tajam (Sajam) yang diduga akan digunakan sekelompok anak anak untuk melakukan tawuran, berhasil di gagalkan oleh pihak Polres Semarang. Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, SIK., M.Si., Kamis 28 Mei 2026 dalam keterangannya membenarkan peristiwa tersebut. Pihaknya menyampaikan bahwa Polres Semarang berhasil mengungkap berkat laporan masyarakat, terkait adanya pembelian sebuah senjata tajam secara online melalui media sosial.
“Kami amankan 1 buah celurit jenis Corbek, dengan panjang kurang lebih 150 Cm.” Ungkap AKBP Ratna didampingi Kasat Reskrim AKP Bodia Teja Lelana S.Trk. SIK. MH.Li.
Selanjutnya pihaknya menyampaikan kejadian diketahui pada Selasa 26 Mei 2026, sekitar pukul 18.30 Wib. Dimana pelaku merupakan seorang pelajar kelas IX di Kab. Semarang berinisial AY (16 Th) warga Kec. Pringapus Kab. Semarang.
Pelaku diketahui memesan senjata tajam tersebut melalui media sosial Instagram pada tanggal 16 Mei 2026, “Pelaku anak ini memesan melalui salah satu akun di Instagram pada 16 Mei 2026 silam, dan rencananya akan tiba pada 26 mei 2026.” Tambahnya.
Setelah dilakukan pendalaman atas laporan masyarakat akan adanya transaksi pembelian senjata tajam jenis Corbek, Sat Reskrim Polres Semarang melakukan penyelidikan lebih lanjut selanjutnya dapat diamankan pembeli berikut senjata tajam tersebut.
“Pelaku anak yang juga sebagai pembeli sudah kami amankan, selanjutnya akan kami lakukan pendalaman lebih lanjut oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Semarang.” Papar Kapolres Semarang.
Atas kejadian tersebut, AKBP Ratna memberikan penegasan kepada para orang tua, dirinya mengimbau penanganan perkara dilakukan tidak hanya dari sisi penegakan hukum, namun juga mengedepankan pembinaan dan rehabilitasi psikososial terhadap pelaku anak maupun saksi anak dengan melibatkan Dinas Sosial, DPPAKB, Psikolog serta instansi terkait.
“Kami mengimbau kepada para orang tua untuk mengawasi dan mengenali lingkungan pertemanan dan aktivitas anak anak di media sosial, termasuk keikutsertaan anak anak dalam group di berbagai plarform media sosial agar dilakukan pengawasan dan pengecekan lebih intensif.” tegas AKBP Ratna.
Selain itu, kapolres juga menekankan untuk memastikan putra putrinya berada dirumah ketika malam hari/ jam istirahat malam. Hal ini sebagai langkah antisipasi, akan agar terbebas dari aktifitas tawuran, maupun kegiatan kegiatan yang berdampak mengganggu situasi Kamtibmas, maupun dapat merugikan diri sendiri hingga keluarga maupun lingkungan.
Koordinator liputan Jateng DIY Bendoz