Batubara – jurnalpolisi.id
Pertemuan sesi kedua terkait permasalahan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Lubuk Cuik kembali digelar di Kantor Desa Lubuk Cuik, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara, Senin (25/5/2026).
Pertemuan tersebut dihadiri oleh PJ Kepala Desa Lubuk Cuik My Daulay, Camat Lima Puluh Pesisir, Babinsa, personel Polsek setempat, Ketua BPD, perangkat desa, mahasiswa, masyarakat, serta sejumlah awak media.
Dalam forum itu, massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Bersama Rakyat Batubara dan warga Desa Lubuk Cuik kembali menyampaikan tuntutan terkait transparansi pengelolaan dana BUMDes. Massa meminta pemerintah desa dan pengurus BUMDes memaparkan secara terbuka penggunaan anggaran serta laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana BUMDes.
Peserta forum juga menyampaikan keberatan terhadap penyampaian LPJ tanpa kehadiran bendahara BUMDes.
Ketua BUMDes Lubuk Cuik, Iswahyudi, menjelaskan bahwa dana BUMDes sebesar Rp80 juta digunakan untuk pengelolaan usaha pertanian. Namun, menurutnya, modal tersebut belum mencukupi sehingga BUMDes memiliki kewajiban pembayaran kepada penjual pupuk sebesar Rp42.668.000 pada tahun 2025.
Meski penjelasan telah diberikan, pembahasan belum mencapai kesepakatan. Hal itu disebabkan bendahara BUMDes yang diketahui bernama Sanah belum dapat hadir dalam pertemuan tersebut.
Pihak pemerintah desa dan pengurus BUMDes mengaku telah berupaya menghubungi bendahara, namun belum berhasil. Berdasarkan keterangan keluarga, keberadaan yang bersangkutan juga belum diketahui.
Situasi sempat diwarnai perdebatan antara massa aksi dan pihak pengurus BUMDes karena peserta aksi tetap meminta kehadiran bendahara untuk memberikan penjelasan secara langsung terkait pengelolaan keuangan BUMDes.
Pertemuan berlangsung dengan pengamanan dari aparat kepolisian dan berakhir dalam keadaan aman dan kondusif. Massa aksi dan pihak terkait dijadwalkan kembali menggelar pertemuan lanjutan pada 2 Juni 2026.
Laporan: Umi Kalsum