Balikpapan, jurnalpolisi.id
Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria beserta barang bukti narkotika jenis sabu.
Kapolsek Balikpapan Barat AKP Sukarman Sarun, S.H., melalui Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Barat Iptu Hendik Winarto, S.H., mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor:
LP/A/13/V/2026/Polsek Bppn Barat/Res Bpp/Polda Kaltim tertanggal 20 Mei 2026.
Pelaku yang diamankan diketahui bernama Sugeng Sukmono alias Sugeng (45), yang berdomisili di Jalan Karang Rejo II, Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah. Tersangka diketahui bekerja sebagai karyawan swasta.
Pengungkapan kasus dilakukan pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 21.30 WITA di kawasan Jalan Telindung, Perumahan Telindung Villa Residence RT 06, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan enam paket sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto total 1,94 gram. Polisi juga menyita satu celana jeans warna biru yang digunakan tersangka untuk menyimpan barang haram tersebut
Iptu Hendik Winarto menjelaskan, pengungkapan kasus bermula saat Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat melakukan kegiatan penyelidikan di wilayah tersebut. Saat melakukan pemantauan, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang berada di lokasi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan, anggota menemukan enam paket sabu yang disimpan di kantong sebelah kanan celana jeans yang dikenakan tersangka,” ujarnya.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Balikpapan Barat guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan peredaran narkotika tersebut.
(Alfian)