Labuhan batu Jurnalpolisi.id
Kabar adanya gelanggang sabung ayam di Dusun Lingga Tiga II, Desa Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu membuat Polsek Bilah Hulu bergerak cepat. Pada Rabu, 20 Mei 2026, jajaran kepolisian langsung turun ke lokasi untuk memantau situasi kamtibmas.
Peninjauan dipimpin langsung Kapolsek Bilah Hulu, AKP Syamsul Bahri Dalimunthe, S.H., M.H., bersama para Kanit dan personel. Langkah ini diambil menyusul informasi yang ramai diperbincangkan di media sosial.
Turut hadir dalam sidak tersebut Kanit IV Intelkam Polres Labuhanbatu Ipda R. Sinaga, Kanit Reskrim Polsek Bilah Hulu Ipda J. Ginting, S.H., dan Kanit Binmas Ipda Taufik Lubis. Dari unsur desa hadir perangkat Desa Lingga Tiga Sugiono, RT Lingga Tiga II Suharjo, serta Budi alias Guru yang disebut sebagai pemilik lokasi.
Kapolsek menegaskan, pihaknya tidak tinggal diam terhadap kabar yang bisa meresahkan warga. “Kami bergerak cepat untuk memastikan keamanan dan ketertiban tetap terjaga di tengah masyarakat,” ujar AKP Syamsul.
Melalui zoom meeting bersama Mabes Polri dan Polda Sumut yang dilakukan langsung di lokasi, diperoleh keterangan jelas. Aktivitas sabung ayam di Dusun Lingga Tiga II dinyatakan sudah tidak beroperasi lagi.
Perwakilan pemerintah desa juga memperkuat pernyataan itu. Menurut mereka, praktik perjudian sabung ayam di dusun tersebut memang telah berhenti dan tidak ada aktivitas lanjutan.
Langkah cepat Polsek Bilah Hulu mendapat apresiasi dari Mabes Polri melalui Polda Sumut. Respons sigap ini dinilai tepat untuk memutus keresahan publik yang muncul dari berita viral.
Masyarakat Desa Lingga Tiga menyampaikan terima kasih atas kehadiran polisi. Mereka merasa lega karena laporan warga segera ditindaklanjuti tanpa menunggu lama.
Budi alias Guru selaku pemilik lokasi juga memberikan testimoni. Ia memastikan bahwa kegiatan sabung ayam di tempatnya sudah dihentikan total. Monitoring dan koordinasi berakhir pukul 15.00 WIB dalam kondisi aman dan kondusif.
Reporter JPN
Eka Hombing