NTT, jurnalpolisi.id
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Pasal 14 Ayat ( 1) Huruf A Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggot Kepolisian Negar Republik Indonesia Dan Atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf A Peraturan Kepolisian Negra Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentng Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia Maka Selasa 19 Mei 2026 Sekira Pukul 08:00 Wita resmi Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen.SH.SIk.MH, memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat ( PTDH) terhadap Brigpol Yasepus Benu anggota Polres TTS Polda NTT yang telah terbukti melanggar kode etik yakni meninggalkan tugas bertahun-tahun.
Dalam sambutannya Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen.SH.SIk.MH, menjelaslan keputusan ini tentunya telah melalui proses yang panjang, obyektif , transparan, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku di lingkungan Polri,mulai dari pemeriksaan, proses pembinaan, pemberian kesempatan, untuk memperbaiki diri , hingga pelaksanaan sidang kode etik profesi Polri.” Jelas Kapolres Dorizen.
Dengan demikian keputusan PTDH yang dijatuhkan bukanlah keputusan yang diambil secara sepihak ataupun tergesa-gesa melainkan keputusan organisasi sudah sesuai fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.” Tegas Kapolres Dorizen.
Pasalnya sebagai Insan Bhayangkara setiap anggota Polri telah mengucapkan sumpah dan janji untuk senantiasa setiap kepada NKRI dengan menjunjung tinggi hukum serta melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, disiplin, dan berintegritas, oleh karena itu setiap anggota Polri wajib menjaga sikap, perilaku, dan tindakan agar senantiasa sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Carur Prasetya.” Paparnya.
Untui itu seluruh anggota perlu dipahami bersama bahwa profesi Polri adalah Profesi yang mulia dan terhormat sebagaimana masayarakat memberikan kepercayaan yang besar kepada Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat sekaligus sebagai aparat penegak hukum karena itu kepercayaan tersebut harus dijaga dengan baik melalui perilaku yang profesional,humanis, dan berintegritas.” Tentunya.
Peristiwa PTDH pada hari ini hendaknya menjadi bahan intropeksi diri dan pembelajaran bagi kita semua, jangan pernah menganggap remeh setiap aturan dan ketentuan kedinasan, dimana pelanggaran sekecil apapun apabila dibiarkan dapat berkembang menjadi pelanggaran yang lebih besar dan pada akhirnya dapat merugikan diri sendiri,keluarga, dan Institusi.” Tambahnya.
Selaku Kapolres TTS pihaknya mengingatkan kepada seluruh personil Polres TTS agar 1) Senantiasa meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa . 2) Menjaga disiplin, loyalitas, dan integritas,dalam setiap pelaksanaan tugas kedinasan, 3) Menghindari segala bentuk pelanggaran hukum, penyalah gunaan wewenang, perbuatan tercela, maupun tindakan yang dapat mencoreng nama baik institusi Polri, 4) Bijak dalam bergaul, bermedia sosial, dan menjalani kehidupan sehari-hari agar tidak terjerumus pada tindakan yang melanggar hukum maupun kode etik profesi, 5) Menjaga keharmonisan keluarga dan rekan kerja memiliki peran penting dalam memdukung keberhasilan tugas anggota Polri, 6) Menumbuhkan rasa tanggung jawab dan kebanggaan sebagai anggota Polri dengan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.” Imbuh Kapolres Dorizen.
Selanjunya selaku pimpinan Kapolres memahami benar bahwa keputusan PTDH tentunya membawa dampak yang berat baik bagi anggota yang bersangkutan maupun keluarganya namun keputusan ini harus dijadikan pelajaran bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi oleh sebab itu pihsknya berharap seluruh personil dapat mengambil hikmah dari peristiwa ini dan menjadikannya motivasi untuk menjadi anggota Polri yang lebih baik,lebih disiplin dan lebih profesional.” Harapnya.
Sementara itu kepada seluruh PJU Polres TTS pihaknya meminta agar para PJU dapat meningkatkan pengawasan , pembinaan, dan pengendalian terhadapa seluruh personil di lingkungan kerjnya masing-masing laksanakan pengawasan melekat secra optimal dengan anggota.” Tutup Kapolres Dorizen.
Pantau media halaman upacara Makopolres TTS Selasa 19 Mei 2027 tampak upacar di Pimpin langsuk Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen.SH,SIk, MH , hadir PJU Wakapolres , Para Kabag , Kasat, Kapolsek Jajaran dan seluruh Anggota Polres TTS, Proses PTDH dilakukan dengan cara mencoret foto karena yang bersangkutan tidak hadir langsung pada upacara PTDH tadi pagi.