Blora jurnalpolisi.id
Fenomena pejabat struktural dengan jenjang pendidikan lebih rendah memimpin bawahan bergelar S2 kembali menjadi Sorotan dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Blora .
Meskipun Kepala DPUPR Blora yang berlatar belakang S1 dan masih tergolong muda diprediksi akan menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Blora . Sementara para Kepala Bidang di bawahnya yang merupakan ASN senior dengan gelar S2 dengan segudang puluhan tahun di lapangan hanya menjadi penonton .
Huda merupakan salah seorang kandidat terkuat dari 4 orang yang melakukan uji kompetensi , Pengalaman kerja Huda cukup menarik karena selain pernah menjabat sebagai sekretaris di DPUPR Blora juga pernah menjabat PLT Kepala DPUPR hingga tiga kali yang berakhir pada Mei 2026 lalu. .
Dari awal pendaftaran seleksi, sudah terbaca dapat dipastikan jika sosok Huda yang nanti akan menjadi pemenang seleksi tersebut. Walau Huda hanya lulusan S1 sedang kandidat lain selaku Kepala Bidang ( Kabid) mengantongi lulusan S2.
Sementara ini uji kompetensi untuk jabatan Kepala DPUPR Blora telah diikuti oleh 4 orang kandidat diantaranya Nidzamudin Al Huda ( S1 ) selaku Sekretaris , Firmansyah selaku Kabid Cipta Karya ( S2 ) , Surat ( S2 ) selaku Kabid Sumber Daya Air dan Muhamad Arif Hidayat ( S2 ) selaku Kabid Bangunan gedung.
..
Meskipun Huda lulusan S1 , Fenomena ini bukan pelanggaran hukum .tetapi perlu menguji adanya nilai merit, apakah benar – benar berjalan di birokrasi atau tidak . Pada umumnya publik tidak peduli apakah Kadisnya S1 atau S2 .Yang mereka lihat adalah realita misalnya jalan rusak diperbaiki menjadi baik atau tidak, anggaran cair atau tidak , proyek selesai tepat waktu atau tidak.
Penelusuran menunjukkan, bahwa syarat formal untuk menjabat kadis PU hanya mensyaratkan pangkat minimal pembina Utama Muda/IV/C dan telah lulus Assesmen JPT ( Asesmen Pimpinan Tinggi) Pratama .Sedang untuk gelar akademik tidak menjadi penentu .
Assismen JPT itu merupakan pintu masuk resmi ke Jabatan kepala Dinas . Setelah seseorang lolos pintu tersebut meskipun itu S1 , berhak memimpin S2 maupun S 3 . Maka dalam Assismen JPT harus benar benar mampu menyeleksi para kandidat secara jujur , adil dan obyektif .
Namun, adakalanya para Kepala Daerah hanya kirim 1 atau 2 nama titipan untuk di Assisment . Padahal calon lain ada tetapi tidak diberikan kesempatan . Sehingga hasil Assismen cuma jadi formalitas .semata. Kinerja dari JPT masih diawasi oleh KASN selaku lembaga Independen yang bertugas melakukan pengawasan atas kinerjanya. Jika kinerja JPT dalam menentukan pilihan ternyata tidak benar masih bisa dibatalkan oleh KASN.
KASN ( Komisi Aparatur Sipil Negara ) merupakan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan UU no.5 tahun 2014 tentang ASN selaku pengawas, penjaga netralitas, serta penerima laporan dari para ASN. Dalam pelaksanaan sistim merit di pengangkatan mutasi , promosi ASN, KASN harus berani menegur apabila ada pejabat yang naik jabatan karena titipan. Semua harus diberlakukan secara adil tanpa pandang bulu untuk menjaga netralitas ASN dan adanya politik praktis sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
KASN hendaknya tidak segan – segan untuk menegur Pemda meskipun prakteknya masih tetap ada bentuk upaya titipan dari para oknum pejabat. Rekomendasi dari KASN wajib ditindak lanjuti oleh kepala Daerah karena jika diabaikan bisa menjadi temuan dari BPK maupun Ombudsmen
Kedudukan Huda yang diprediksi publik akan menjabat selaku Kepala DPUPR Blora diharapkan layak sebagai sosok yang benar – benar telah lolos uji kompetensi kenerja serta integritas bukan berdasar pada kedekatan, politik maupun ” titipan” semata.
Komponen nilai merit sebagaimana yang diamanatkan UU ASN no.20/2023, bahwa untuk naik jabatan Kepala Dinas harus melalui 4 penilaian komponen diantaranya bobot kualifikasi 25 persen , Kompetensi 30 persen , Kinerja 25 persen sedang rekam jejak ada 20 persen , totalnya ada 100 persen. termasuk terhadap Huda . jika Huda nilainya 70 persen , sudah bisa masuk kategori memenuhi persyaratan .
Akan tetapi siapapun yang diprediksi mampu menempati jabatan kepala DPUPR Blora meskipun mungkin menjabat melalui kedekatan , politik maupun titipan , .kedepan tetap harus dikawal bagaimana mekanisme kerjanya ataupun out put kinerjanya.
Evaluasi kerja harus tetap dilakukan selama 3 bulan kedepan berdasar atas capaian dari dinas yang dipimpinnya. ( Djoks) .