Labuhan batu – jurnalpolisi.id
Proses mediasi sengketa penolakan klaim asuransi jiwa kredit tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Rantauprapat. Perkara dengan Nomor 52/Pdt.G/2026/PN RAP ini mempertemukan ahli waris almarhum dengan PT BCA Finance dan Tokio Marine Insurance Group.
Lasmariati Sirait selaku ahli waris menggugat kedua perusahaan tersebut atas penolakan klaim asuransi jiwa pada fasilitas pembiayaan kendaraan bermotor milik almarhum suaminya. Melalui kuasa hukumnya, ia menegaskan hadir dengan itikad baik untuk mencari penyelesaian damai.
Sengketa bermula ketika almarhum meninggal dunia pada 23 Maret 2025. Saat itu, ahli waris mengajukan klaim asuransi untuk dua unit kendaraan yang masih dalam pembiayaan, yakni Suzuki New Carry PU FD dan Daihatsu New Sigra 1.2 R MT MC.
Klaim untuk Suzuki Carry telah disetujui dan direalisasikan oleh pihak asuransi. Namun, klaim untuk Daihatsu Sigra ditolak meski premi asuransi sudah dibayarkan dan kendaraan dinilai masih berada dalam perlindungan asuransi jiwa kredit.
Dalam resume mediasi yang disampaikan ke Hakim Mediator, pihak penggugat meminta penyelesaian yang memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan. Mereka berharap sengketa tidak perlu berlarut di ruang sidang.
Beberapa poin yang diajukan dalam mediasi meliputi persetujuan klaim asuransi untuk Daihatsu Sigra, pelunasan sisa kewajiban kredit sesuai polis, serta penghentian kewajiban angsuran setelah tertanggung meninggal dunia. Semua diajukan dengan semangat penyelesaian kekeluargaan dan profesional.
Kuasa hukum penggugat menegaskan bahwa tujuan mediasi bukan sekadar menang di pengadilan, melainkan memastikan hak ahli waris terpenuhi sesuai perjanjian pembiayaan dan perlindungan asuransi yang telah disepakati, Rabu 13 Mei 2026.
Pihak ahli waris berharap mediasi di PN Rantauprapat menghasilkan kesepakatan yang adil dan manusiawi. Dengan begitu, proses hukum dapat diselesaikan tanpa harus menunggu putusan akhir yang panjang.
Reporter JPN
Eka Hombing