Banyuwangi – jurnalpolisi.id
Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banyuwangi berhasil menggagalkan pengiriman paket narkotika yang akan di kirim ke Pulau Dewata, pada Minggu (26/04/2026), di Pelabuhan penyeberangan ASDP Ketapang, Kabupaten Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan menjelaskan, bahwa pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 pukul 01.00 WIB petugas mendapatkan informasi bahwa adanya pengiriman narkotika jenis sabu ke Pulau Bali melalui pelabuhan ASDP Ketapang dengan menggunakan mobil Xenia warna putih dengan nopol AG 1069 GI.
Menindak lanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsekta Banyuwangi Ipda Restu yan Suryo Utomo segera mengumpulkan anggota untuk melakukan penyelidikan dan penyergapan.
“Kanit Reskrim melakukan koordinasi dengan Kapolsek KP3 AKP Taufan Akbar dengan meminta bantuan kepada anggotanya untuk menghadang atau menghentikan kendaraan yang diduga di tumpangi pelaku,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan saat press release di Mapolsek KP3 Ketapang, pada Selasa (12/05/2026).
Kemudian, setelah menunggu beberapa lama yakni sekira pukul 07.00 WIB mobil pelaku datang dari arah Utara atau Situbondo. “Diberhentikan di depan pelabuhan ASDP Ketapang yang selanjutnya di lakukan penangkapan kepada salah seorang terduga yang membawa sabu yang duduk di bangku tengah,” sambungnya.
Kapolresta Banyuwangi menambahkan, dalam penangkapan tersebut petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 2 paket terbungkus dengan plastik dan isolasi warna merah dalam tas ransel hitam yang diduga narkotika jenis sabu.
“Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, petugas mendapatkan keterangan bahwa benar paket tersebut berisi sabu dengan berat 2 kg yang hendak di kirim ke Pulau Bali dengan upah per paket sebesar 15 juta rupiah,” ujarnya.
Pelaku akan disangkakan pasal 114 ayat 1, 2 dan atau pasal 112 ayat 1 atau pasal 132 ayat 1 atau pasal 127 RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (Boby)