Balikpapan jurnalpolisi.id
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap praktik home industri narkotika jenis sabu di Kota Balikpapan. Dalam pengungkapan tersebut, dua tersangka berinisial AS dan OH diamankan bersama sejumlah barang bukti serta peralatan produksi sabu
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas produksi narkotika di wilayah Balikpapan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kaltim yang dipimpin AKBP Agus Sunandar melakukan serangkaian penyelidikan intensif.
Hasilnya, pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 00.15 Wita, tim gabungan berhasil menangkap seorang perempuan berinisial AS. Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total bruto 6,23 gram dan 5,29 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial OH yang diduga merupakan target operasi sekaligus pelaku utama dalam produksi sabu skala rumahan.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka OH. Dari hasil penggeledahan di rumahnya, ditemukan sejumlah alat dan bahan yang digunakan untuk memproduksi narkotika jenis sabu, menguatkan dugaan adanya praktik home industri.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur, Komisaris Besar Polisi Romy Tamtelahitu, menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan pasal berat terkait tindak pidana narkotika.
“Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses penyidikan terhadap kedua tersangka dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan berpedoman pada KUHAP, termasuk koordinasi intensif dengan pihak kejaksaan guna mempercepat proses hukum.
Lebih lanjut, Romy menegaskan bahwa pemberantasan narkoba menjadi prioritas utama Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol. Endar Priantoro.
Oleh karena itu, jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim terus menggencarkan pengungkapan kasus narkotika di seluruh wilayah hukum Kalimantan Timur.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas terkait narkoba di lingkungannya.
Informasi dapat disampaikan melalui layanan kepolisian 110 maupun kanal resmi lainnya,” pungkasnya.
Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran dan produksi narkotika demi menjaga generasi bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
( Alfian )