Balikpapan jurnalpolisi.id
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur membongkar praktik home industri narkotika jenis sabu di Kota Balikpapan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka, yakni seorang perempuan berinisial AS dan seorang pria berinisial OH yang diduga memproduksi sabu secara mandiri.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol. Romy Tamtelahitu S.Sos.S.I.K.M.Krim mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas produksi narkotika di wilayah Balikpapan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kaltim yang dipimpin AKBP Agus Sunandar melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka AS pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 00.15 Wita di Kota Balikpapan.
“Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka AS, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto masing-masing 6,23 gram dan 5,29 gram,” ujar Kombes Pol. Romy dalam keterangannya, Sabtu (9/5/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka AS diduga hendak mengedarkan sabu tersebut di wilayah Balikpapan. Kepada penyidik, AS mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria berinisial OH yang sebelumnya telah masuk dalam target operasi kepolisian.
Berbekal pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka OH. Dalam pemeriksaan, OH mengaku memproduksi sendiri narkotika jenis sabu di rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan di kediaman tersangka, polisi menemukan sejumlah alat dan bahan kimia yang diduga digunakan untuk memproduksi sabu secara mandiri.
“Temuan alat dan bahan tersebut menguatkan dugaan adanya home industri narkotika yang dijalankan tersangka,” kata Romy.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 serta pasal terkait dalam KUHP terbaru.
Kombes Pol. Romy menegaskan proses penanganan perkara terhadap kedua tersangka dilakukan sesuai prosedur hukum acara pidana. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum guna mempercepat proses pemberkasan perkara.
Ia menambahkan, pemberantasan narkotika menjadi perhatian serius Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol. Endar Priantoro. Karena itu, Ditresnarkoba Polda Kaltim bersama jajaran terus menggencarkan pengungkapan kasus narkoba di seluruh wilayah Kalimantan Timur.
“Narkoba menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Kami berkomitmen melakukan penindakan guna memastikan masyarakat Kalimantan Timur terbebas dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Polda Kaltim juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui layanan kepolisian 110 maupun kanal pengaduan resmi lainnya.( Alfian )