Jakarta jurnalpolisi.id
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan kasus penipuan siber melalui SMS blast phishing yang menyerupai situs resmi e-tilang dengan mencatut institusi kejaksaan. Empat tersangka dalam perkara ini segera menjalani proses persidangan setelah berkas dinyatakan lengkap (P21).
Kasus tersebut ditangani berdasarkan laporan polisi tertanggal 19 Desember 2025 serta pengembangan dari laporan serupa di wilayah Palu.
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Andrian Pramudainto, menyampaikan bahwa pihaknya telah melaksanakan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Grobogan.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan di Kejaksaan Negeri Grobogan,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).
Empat tersangka berinisial RW, WTP, FN, dan RJ diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan siber dengan metode SMS blasting yang berisi tautan phishing menyerupai laman resmi e-tilang.
Pengungkapan kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat yang diterima penyidik dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada 9 Desember 2025 terkait beredarnya tautan palsu yang mencatut institusi pemerintah. Dalam laporan tersebut ditemukan 11 link kejaksaan palsu serta lima nomor telepon yang digunakan untuk menyebarkan SMS blast.
Dalam proses penyelidikan, penyidik juga menemukan laporan serupa di Palu, di mana salah satu korban menerima SMS berisi tautan phishing yang mengarah ke situs e-tilang palsu. Karena tampilan situs menyerupai laman resmi, korban kemudian memasukkan data kartu kredit.
Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar SAR 2.000 atau sekitar Rp8,8 juta setelah kartu tersebut digunakan secara ilegal oleh pelaku.
Pengembangan lebih lanjut mengungkap adanya 124 tautan phishing tambahan beserta sejumlah nomor telepon yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
Selain itu, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat komputer, telepon seluler, puluhan perangkat sim box, kartu SIM, hingga rekening bank yang diduga digunakan untuk mendukung operasional kejahatan siber.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan digital, khususnya yang mengatasnamakan institusi resmi pemerintah.
( Alfian )