Padangsidimpuan , Jurnalpolisi.id
Praktik perdagangan ilegal satwa dilindungi kembali terungkap di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.
Kali ini, dua orang pria berhasil diamankan saat hendak melakukan transaksi bagian tubuh satwa langka di kawasan Batunadua, Rabu (29/4/2026) malam.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/3/IV/2026 SPKT.Satreskrim/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara tertanggal 30 April 2026, setelah sebelumnya polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim operasional Satuan Reserse Kriminal langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud, yakni di sekitar gerai ritel di Kelurahan Batunadua Jae, Kota Padangsidimpuan.
Sekira pukul 23.00 WIB, petugas mendapati dua pria yang tengah berada di lokasi dengan gerak-gerik mencurigakan, diduga sedang menunggu calon pembeli.
Tanpa membuang waktu, tim opsnal langsung melakukan penindakan dan mengamankan keduanya beserta barang bukti ke Mapolres Padangsidimpuan.
Kedua tersangka diketahui berinisial M (51), seorang wiraswasta warga Desa Ranjo Batu, Kecamatan Muara Sipongi, Kabupaten Mandailing Natal, dan RS (20), yang merupakan warga dari wilayah yang sama dan belum memiliki pekerjaan tetap.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu plastik sisik trenggiling, satu lembar kulit harimau dahan, tiga buah taring, serta tulang belulang yang diduga berasal dari harimau dahan. Seluruh barang tersebut merupakan bagian dari satwa yang dilindungi oleh undang-undang.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa tersangka M berperan sebagai pelaku utama yang memperoleh satwa harimau dahan dengan cara menjerat menggunakan perangkap. Setelah satwa tersebut mati, pelaku kemudian mengambil bagian tubuhnya untuk dijadikan komoditas ilegal.
Tak hanya itu, pelaku juga diduga menggunakan cara-cara yang tidak manusiawi untuk memproses bagian tubuh satwa tersebut sebelum dijual. Sementara untuk pemasaran, tersangka memanfaatkan media sosial, khususnya akun Facebook miliknya, guna mencari calon pembeli.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka M tidak bekerja sendiri. Ia melibatkan tersangka RS untuk membantu proses pengulitan harimau dahan. Selain itu, RS juga diketahui memiliki sisik trenggiling yang rencananya turut diperdagangkan.
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan terhadap satwa dilindungi di wilayah Sumatera Utara, khususnya di Kota Padangsidimpuan dan sekitarnya, yang masih kerap terjadi meski telah ada penegakan hukum.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40A Ayat (1) juncto Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dalam aturan tersebut, pelaku dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda dalam jumlah besar.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk kejahatan terhadap satwa dilindungi. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak terlibat dalam perburuan, penyimpanan, maupun perdagangan bagian tubuh satwa langka.
Peran aktif masyarakat sangat diharapkan, terutama dalam memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan perdagangan satwa dilindungi.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kelestarian ekosistem serta mencegah kepunahan satwa-satwa langka yang menjadi bagian penting dari keseimbangan alam.(P.Harahap)