Kutai Kartanegara, jurnalpolisi.id
Unit Reskrim Polsek Muara Kaman berhasil mengungkap kasus pencurian puluhan karung pupuk milik PT Surya Hutani Jaya (SHJ). Dua orang tersangka berinisial YS (37) dan S (34) telah diamankan dan kini menjalani proses hukum.
PS Kapolsek Muara Kaman IPTU Herwin menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 06.30 WITA. Saat itu, sebuah mobil Daihatsu Grand Max warna hitam melintas di pos lintas KM 38 area PT SHJ dengan kondisi ban depan sebelah kiri pecah.
“Karena mencurigakan, petugas keamanan perusahaan menghentikan kendaraan tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan belasan karung pupuk di dalam bak mobil,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas mengamankan 15 karung pupuk NPK merek Palmo seberat 50 kilogram per karung serta satu karung pupuk Zincopper merek Lakaba seberat 25 kilogram.
Pengemudi kendaraan, YS, mengakui bahwa pupuk tersebut diambil secara ilegal dari area Distrik 32 PT SHJ. Selanjutnya, yang bersangkutan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut.
Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa aksi pencurian tersebut telah dilakukan sebanyak dua kali. Aksi pertama terjadi pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 01.00 WITA, saat YS bersama rekannya S berhasil mengambil 19 karung pupuk NPK Palmo dan 13 karung pupuk NPK CRF.
Sementara itu, aksi kedua dilakukan YS seorang diri pada Rabu dini hari, sebelum akhirnya tertangkap setelah kendaraannya mengalami pecah ban.
Berbekal keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka kedua, S, pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 01.00 WITA di Kampung Wedok, Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Muara Kaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
(Alfian)