Padangsidimpuan, Jurnalpolisi.id
Kepolisian Resor Padangsidimpuan mengungkap kasus dugaan penyelundupan sisik hewan trenggiling seberat sekitar 50 kilogram dan menangkap seorang tersangka berinisial AAN (35), warga Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna dalam konferensi pers di Padangsidimpuan, Selasa, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Polres Padangsidimpuan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumatera Utara Wilayah III, serta masyarakat peduli lingkungan hidup di wilayah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel).
Kasus itu diungkap pada Kamis (23/4) di Jalan H.T. Rizal Nurdin, Desa Manunggang Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan.
Menurut dia, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi jual beli sisik trenggiling di kawasan SPBU Manunggang Julu sekitar pukul 11.00 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob Polres Padangsidimpuan langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka beserta barang bukti dua karung berisi sisik trenggiling.
“Tersangka berikut barang bukti telah diamankan dan saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Wira.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka AAN mengaku memperoleh sisik trenggiling dari seorang rekannya berinisial IS yang kini masih dalam pencarian aparat kepolisian. Polisi menduga barang tersebut berasal dari sejumlah desa di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara.
Kepolisian saat ini masih mendalami jalur distribusi barang bukti tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan pemburu, pengumpul, hingga penjual satwa dilindungi yang beroperasi di kawasan pedesaan.
Dari pengakuan tersangka, praktik jual beli sisik trenggiling itu disebut telah dilakukan sebanyak empat kali. Pelaku juga mengaku pernah meraup keuntungan sekitar Rp1,3 juta per kilogram dari hasil penjualan sisik tersebut.
Polisi memperkirakan total barang bukti yang disita memiliki berat sekitar 50 kilogram. Berdasarkan koordinasi dengan BKSDA dan pegiat lingkungan hidup, satu kilogram sisik trenggiling diperkirakan berasal dari sekitar empat ekor trenggiling. Dengan demikian, barang bukti yang diamankan diduga berasal dari sekitar 200 ekor satwa trenggiling.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
Kapolres menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan konservasi sumber daya alam hayati di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya perdagangan satwa dilindungi maupun aktivitas perburuan liar,” ujarnya.(P.Harahap)