Labuhan batu jurnalpolisi.id
Sengketa konsumen dan perusahaan pembiayaan kembali memanas di Pengadilan Negeri Rantauprapat. PT Dipo Star Finance Cabang Rantauprapat resmi digugat nasabah atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait penarikan paksa serta pelelangan sepihak satu unit kendaraan milik debitur.
Gugatan dilayangkan oleh Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H & Partners selaku kuasa hukum F. Sianipar, dengan Nomor Perkara 51/Pdt.G/2026 tertanggal 2 April 2026. Perkara ini menyeret dugaan pelanggaran serius terhadap hak konsumen dalam perjanjian fidusia.
Kuasa hukum penggugat, Beriman Panjaitan, menyebut sidang kedua yang digelar Senin (27/4/2026) telah dihadiri kedua pihak. Ia membeberkan, objek sengketa bermula dari penarikan unit di kawasan Gerbang Tol Belawan oleh pihak yang mengatasnamakan leasing tanpa dasar hukum sah.
Penarikan dilakukan tanpa putusan pengadilan maupun persetujuan sukarela dari debitur. Ini jelas bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Beriman. Ia merujuk Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang mewajibkan eksekusi fidusia lewat pengadilan atau kesepakatan debitur.
Tak berhenti di penarikan, kendaraan tersebut diduga langsung dilelang sepihak tanpa pemberitahuan resmi kepada debitur. Tindakan ini dinilai melanggar UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan menimbulkan kerugian besar bagi nasabah.
Pihak debitur beralasan keterlambatan bayar terjadi karena kendaraan mengalami kecelakaan berat dan perbaikan selama empat bulan. Setelah itu, unit kembali rusak hingga menunggak enam bulan. Kondisi force majeure itu, katanya, sudah disampaikan ke leasing.
Meski terkendala, F. Sianipar mengaku tetap beritikad baik dengan mengajukan pembayaran Rp200 juta dari sisa kewajiban. Namun tawaran tersebut diabaikan perusahaan, yang justru memilih menarik dan melelang unit tanpa kompromi.
Akibat peristiwa itu, penggugat menuntut ganti rugi materiil Rp515.832.873 dan immateriil Rp1 miliar. Dalam petitum, majelis hakim diminta menyatakan tindakan tergugat sebagai perbuatan melawan hukum. Sidang lanjutan dijadwalkan masuk tahap mediasi pada Rabu, 6 Mei 2026.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Dipo Star Finance Cabang Rantauprapat belum memberikan keterangan resmi. Publik menanti apakah mediasi akan berujung damai, atau kasus ini jadi preseden baru perlindungan konsumen dari eksekusi liar leasing.
Reporter
Eka Hombing