Kapolres Parimo : Pelaku pembunuhan di Sienjo tertangkap, motif dendam, bukan perampokan
Parigi Mountong sulteng, jurnalpolisi.id
Tim jatanras Polres Parigi Moutong akhirnya dapat meringkus pelaku pembunuhan di Dusun Belang-belang Desa Sienjo Kec. Toribulu Kab. Parigi Moutong (Parimo),
Dikonfirmasi beberapa media, Kapolres Parigi Moutong AKBP Zulham Efendi Lubis, SIK Minggu (19/7/2020) membenarkan informasi penangkapan tersebut.
“Ya benar, kita telah menangkap pelaku inisial MA alias AS pada sabtu tanggal 18 Juli 2020 sekitar pukul 23.30 wita atau 30 jam setelah kejadian”, ucapnya.
Penangkapan terhadap tersangka berlangsung pada malam hari di sekitar pasar Toribulu.
“Keberhasilan ini adalah berkat doa dan upaya kita semua, termasuk kepedulian masyarakat yg telah memberikan informasi akurat terhadap petugas di lapangan”, tandasnya.
Sebagaimana informasi yang telah kami rilis sebelumnya diketahui peristiwa berawal pada Jumat tgl 17 Juli 2020 sekitar pkl 19.00 wita, telah terjadi tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban N.A mengalami luka pd bagian perut dan tangan akibat benda tajam.
Sedangkan ke 2 anak nya R.R (16) dan I M (12) meninggal dunia karena luka tusuk dan sayatan senjata tajam pada tubuhnya.
“Korban IM meninggal dunia di TKP, sedangkan RR di nyatakan meninggal dunia pada pkl 23.45 wita di RS Anuntaloko Parigi”, kata Kapolres.
Saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan intensif di kantor Satuan Reskrim Polres Parigi Moutong, untuk motif kejadian dikarenakan sakit hati dan dendam, bukan perampokan karena tidak ada barang korban yang hilang, Jelas Zulham
“Berdasarkan bukti-bukti yg telah kita miliki, M.S alias A.S dapat dipersangkakan melakukan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup”, tutupnya.( Rudy Efendi )