Banda Aceh, jurnalpolisi.id
Lapas kelas’ II A Banda Aceh Dalam rangka mewujudkan lingkungan Pemasyarakatan yang terbebas dari peredaran Handphone dan Narkoba dan menjunjung integritas Lapas Kelas IIA Banda Aceh berkomitmen melalui kegiatan Deklarasi dan Penandatanganan Komitmen Bersama, Senin (20/04/2026).
Kegiatan ini terpusat di Aula, di pimpin secara langsung oleh Kepala Lapas, Edi Cahyono, dengan di ikuti oleh seluruh Pejabat Struktural dan Staf.
Lebih lanjut, kegiatan di awali dengan pembacaan ikrar bebas halinar di kumandangkan oleh Kepala Lapas, dengan di ikuti secara serentak dan semangat oleh seluruh Jajaran.
Dalam amanatnya, Kepala Lapas menyampaikan deklarasi ini merupakan tindaklanjut dari Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Deklarasi ini meneruskan dan mengimplementasikan amanat dari 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yaitu “Memberantas peredaran Narkoba dan Pelaku Penipuan dengan Berbagai Modus di Lapas dan Rutan” serta menciptakan lingkungan Lapas Kelas IIA Banda Aceh yang aman dan terbebas dari peredaran barang terlarang”ujarnya.
Kegiatan di akhiri dengan sesi doa bersama, melalui partisipasi ini, menjadi sebuah upaya komitmen Lapas Kelas IIA Banda Aceh dalam meningkatkan pengawasan secara kompherensif dan melakukan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila terdapat adanya pelanggaran demi terciptanya UPT Pemasyarakatan yqjt aman, tertib serta terbebas dari segala peredaran barang terlarang.
Zainal