Penajam Paser Utara. Jurnalpolisi.id
Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengamankan kegiatan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan kawasan Jalan Korpri, Senin (20/4/2026). Penertiban ini dilakukan sebagai upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).
Penertiban dilakukan menyusul aktivitas PKL yang dinilai mengganggu arus kendaraan serta berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Aparat kepolisian bersama instansi terkait hadir untuk memastikan kegiatan berjalan aman dan kondusif.
Kegiatan tersebut melibatkan Satlantas Polres PPU, Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Wakil Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Waris Muin, turut hadir memberikan dukungan terhadap penataan kawasan demi kepentingan masyarakat.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasi Humas Polres PPU Aipda Syafruddin menyampaikan bahwa pengamanan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan pendekatan humanis.
“Petugas mengutamakan cara persuasif dan edukatif kepada para pedagang. Kami ingin membangun kesadaran bersama bahwa ketertiban lalu lintas merupakan tanggung jawab semua pihak,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan imbauan secara dialogis kepada para pedagang agar tidak lagi berjualan di badan jalan dan beralih ke lokasi yang lebih tertib dan aman. Pendekatan tersebut mendapat respons positif dari masyarakat sehingga penertiban berlangsung lancar tanpa kendala berarti.
Pasca kegiatan, arus lalu lintas di Jalan Korpri terpantau lebih lancar dan tertib. Kondisi ini menunjukkan sinergi antara kepolisian dan pemerintah daerah mampu memberikan dampak nyata dalam menciptakan ruang publik yang aman dan nyaman.
Polres PPU bersama pemerintah daerah berkomitmen untuk terus melaksanakan penertiban secara berkelanjutan guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di wilayah Penajam Paser Utara.
( Alfian )