KUTAI KARTANEGARA jurnalpolisi.id
Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Kaman kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial A berhasil diamankan atas dugaan keterlibatannya sebagai perantara dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Kapolsek Muara Kaman, Herwin, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap tersangka lain di Desa Menamang Kanan, Kecamatan Muara Kaman, Senin (13/4/2026) sekitar pukul 18.45 WITA.
“Dari hasil pengembangan, petugas turut mengamankan seorang pria yang berperan sebagai perantara dalam transaksi narkotika,” ujarnya.
Tersangka diketahui berinisial Anang, warga Desa Menamang Kanan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa tiga bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat kotor 0,82 gram, satu unit telepon genggam, uang tunai Rp200 ribu, serta sejumlah perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui berperan sebagai perantara dalam pengambilan sabu dari seorang pemasok lain untuk kemudian diserahkan kepada pengguna.
Barang haram tersebut diperoleh dari wilayah Distrik 32 Sebulu, Desa Sabintulung, sebelum akhirnya diedarkan kembali.
Polisi menyebut, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kutai Kartanegara.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Muara Kaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait peran dalam peredaran narkotika golongan I.
Polsek Muara Kaman menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.
( Alfian )