KUTAI KARTANEGARA. Jurnalpolisi.id
Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Kaman berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Menamang Kanan, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kapolsek Muara Kaman, Herwin, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Informasi kami terima pada Minggu (12/4/2026), kemudian anggota langsung melakukan penyelidikan di lokasi,” ujarnya.
Hasil penyelidikan mengarah pada seorang pria berinisial Hamiko (38), yang kemudian diamankan petugas pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 18.30 WITA di sebuah rumah di Desa Menamang Kanan.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah rumah walet miliknya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dengan didampingi tersangka.
“Di lokasi, ditemukan satu dompet berisi 20 paket sabu dengan berat kotor total 6,54 gram yang disembunyikan di sela atap pintu masuk,” jelas Kapolsek.
Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam, dua dompet, serta uang tunai sebesar Rp780 ribu yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seorang pemasok melalui perantara, yang saat ini masih dalam proses pengembangan oleh pihak kepolisian.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolsek Muara Kaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I.
Polsek Muara Kaman menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika serta menindak tegas pelaku guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kutai Kartanegara.
( Alfian )