PENAJAM PASER UTARA jurnalpolisi.id
Kepolisian Resor Penajam Paser Utara (Polres PPU), Kalimantan Timur, mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sepaku yang merupakan kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka berhasil diamankan.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alex Danantara S.I.K MM.MTr SOU didampingi Wakapolres Kompol Awan Kurnianto S.H , Kasat Resnarkoba, dan Kasi Humas Ipda Syafruddin.S.H menyampaikan langsung hasil pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di Mapolres PPU, Selasa (14/4/2026).
Pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/A/13/IV/2026 dan LP/A/14/IV/2026 tertanggal 8 April 2026, serta Surat Perintah Tugas Penyelidikan Nomor SP.GAS.LIDIK/04/IV/RES.4.2/2026.
Kasus pertama terungkap pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 01.00 Wita di sebuah rumah di Jalan Akasia, RT 001, Desa Karang Jinawi, Kecamatan Sepaku. Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan dua tersangka berinisial GAB (25) dan AN (27), yang diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas. Dalam penggeledahan, polisi menemukan empat paket sabu dengan berat bruto 1,1 gram, serta barang bukti lain berupa kotak rokok dan dua unit telepon genggam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial ES. Informasi tersebut kemudian dikembangkan oleh petugas.
Selang satu jam kemudian, sekitar pukul 02.00 Wita, petugas berhasil menangkap tersangka ES (46) di pinggir jalan wilayah Desa Karang Jinawi. Dalam penggeledahan, ditemukan 13 paket sabu dengan berat bruto 17,09 gram yang disembunyikan dalam berbagai wadah, termasuk tumbler dan pakaian yang dikenakan tersangka.
Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa alat bantu peredaran narkotika, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp490.000 yang diduga merupakan hasil transaksi.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa GAB dan AN membeli sabu secara patungan untuk kemudian diedarkan kembali kepada pengguna. Sementara itu, tersangka ES berperan sebagai pengedar yang memperoleh pasokan dari seorang pemasok berstatus daftar pencarian orang (DPO) berinisial S.
Tersangka ES diketahui memesan sabu sekitar 15 gram senilai Rp15 juta, namun menerima lebih dari jumlah tersebut dan kemudian mengedarkannya, termasuk kepada dua tersangka sebelumnya.
Secara keseluruhan, dari dua kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 18,19 gram.
Kapolres PPU menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah strategis penyangga IKN.
“Kami akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi,” ujarnya.
Polres PPU juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan serta tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
(Alfian)