BERAU jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Seorang pria berinisial YU (32) diamankan petugas di kediamannya di Kelurahan Sungai Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb, pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 00.10 WITA.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai peredaran narkotika.
“Setelah menerima informasi pada Selasa malam, kami langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan memastikan kebenaran laporan tersebut,” ujar Agus.
Dari hasil penggerebekan yang turut disaksikan warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu yang dikemas dalam delapan bungkus kecil dengan total berat bruto 3,94 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa plastik klip, timbangan digital, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan hukum lainnya yang berlaku,” tegasnya.
AKP Agus Priyanto menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Berau. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.
“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” pungkasnya.
( Alfian )