Samarinda jurnalpolisi.id
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menetapkan dan menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait aktivitas penambangan ilegal di atas lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL), Rabu (26/2/2026).
Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim menetapkan dua tersangka masing-masing berinisial DA dan GT. DA diketahui menjabat sebagai direktur pada tiga perusahaan, yakni PT JMB, PT ABE, dan PT KRA, sementara GT merupakan Direktur Utama dari ketiga perusahaan tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang berkaitan dengan aktivitas penambangan di atas lahan HPL Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan hasil penyidikan, tim telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Pasal 90 ayat (1), yang menguatkan dugaan keterlibatan kedua tersangka.
Pada hari yang sama, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap DA dan GT di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 26 Februari 2026.
Penahanan dilakukan dengan pertimbangan ancaman pidana terhadap para tersangka mencapai lima tahun atau lebih.
Selain itu, penyidik juga menilai adanya potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (1) dan (5) KUHAP.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal primair Pasal 603 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, tersangka juga dikenakan pasal subsidair Pasal 604 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 20 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kejati Kaltim menegaskan, proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara serta mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
Kejaksaan juga memastikan komitmennya dalam menindak tegas setiap praktik tindak pidana korupsi, khususnya yang berpotensi merugikan keuangan negara.
( Alfian )