Cilacap – jurnalpolisi.id
Sebuah proyek pembangunan berskala besar pendanaan APBN Tahun Anggaran 2025–2026 senilai Rp25.058.935.000 yang dikelola kontraktor PT Joglo Multi Ayu, Nomor Kontrak HK 0102-PPS/TG.1/PS-1/MYC/005, justru menyisakan persoalan serius: hak upah puluhan pekerja tidak dibayarkan hingga berbulan-bulan.
Proyek yang menargetkan pembangunan 17 madrasah ini dikerjakan oleh sejumlah tenaga kerja asal Kecamatan Bantarsari. Berdasarkan kesepakatan awal, setiap pekerja berhak menerima upah Rp120.000 per hari dengan sistem pembayaran setiap dua minggu sekali. Namun janji itu tak kunjung ditepati.
“Kami mulai kerja sekitar 10 Mei lalu. Karena tak kunjung digaji, akhirnya kami memutuskan berhenti. Saya sendiri sudah berhenti hampir dua minggu,” ujar Supri, salah satu perwakilan pekerja, kepada awak media.
Supri menyebut tunggakan yang dialaminya saja mencapai Rp1.300.000. Angka itu belum termasuk hak 16 rekan kerjanya lainnya. “Totalnya pasti mencapai puluhan juta, sangat kontras dengan nilai proyek yang mencapai Rp25 miliar lebih,” keluhnya.
Untuk menuntut hak, rombongan pekerja bahkan mendatangi kantor direksi pelaksana di Bantarsari. Namun yang mereka terima hanyalah saling lempar tanggung jawab. Mandor lapangan berinisial Sumadi mengaku belum menerima pembayaran dari kantor, sedangkan manajemen yang diwakili Bagus berdalih anggaran upah sudah diserahkan kepada pemborong tersebut.
Pihak perusahaan justru membebani pekerja: “Kami sudah bayar lewat pemborong. Kalau ada masalah, cari dulu orangnya ke sini. Kalau tidak datang, baru kami ambil keputusan,” ungkap Bagus, seolah melepaskan tanggung jawab utama.
Aturan Tegas Lindungi Hak Pekerja
Menanggapi kasus ini, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cilacap, Farid Rijanto, S.KM., M.Si., menegaskan aturan hukum yang jelas. Berdasarkan Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, kontraktor utama memiliki tanggung jawab mutlak membayar upah beserta denda keterlambatan.
“Masalah antara perusahaan dengan pemborong tidak boleh dijadikan alasan untuk menahan hak pekerja. PT Joglo Multi Ayu tetap wajib membayar langsung,” tegasnya.
Secara hukum, tanggung jawab ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Cipta Kerja, maupun Undang-Undang Jasa Konstruksi. Kontraktor utama tetap bertanggung jawab secara tanggung renteng meski menyerahkan pekerjaan ke pihak ketiga.
Sanksi Berat Mengancam
Jika masalah ini tidak segera diselesaikan, sanksi berat siap menanti. Berdasarkan Pasal 185 UU Ketenagakerjaan, pelanggaran ini diancam pidana penjara 1–4 tahun dan denda Rp100–400 juta. Selain itu, PT Joglo Multi Ayu juga berisiko masuk daftar hitam pemerintah sehingga dilarang mengikuti proyek negara di masa mendatang.
Supri dan rekan-rekannya kini berharap aturan hukum ditegakkan. “Kami hanya minta hak kami dibayarkan sebagaimana kesepakatan. Jangan jadikan urusan internal perusahaan sebagai alasan kami kelaparan,” pungkasnya.
(Tim Investigasi)