
Labusel Sumut jurnalpolisi.id
Kejaksaan Negeri kabupaten Labuhanbatu Selatan menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sosial di Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan pada Rabu 8/7/2026 di Kejari.
Penyerahan tahap dua ini berkaitan dengan dugaan korupsi pada kegiatan Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) lainnya yang bukan korban HIV/AIDS dan NAPZA di luar panti sosial, serta kegiatan fasilitasi bantuan sosial kesejahteraan keluarga di Dinas Sosial tahun 2024.
Empat tersangka yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum masing-masing berinisial N, selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024, AB selaku wiraswasta, RN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024, serta HN selaku Direktur CV Sri Rezeki.
Hasil pantauan awak media ini di Kejari Labus Berdasarkan hasil penyidikan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.903.371.836. Nilai kerugian itu diperoleh berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP) Ribka Aretha dan Rekan melalui Surat Nomor: 00053/2.1349/AL/0287/1/XI/2025.
Usai pelaksanaan Tahap II, Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan menerbitkan Surat Perintah Penahanan terhadap keempat tersangka selama 20 hari. Para tersangka kemudian dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotapinang sambil menunggu proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.
Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan menyatakan, proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus kepada Tim Jaksa Penuntut Umum merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menegakkan hukum serta memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan. ( MS007)




