
BENGKALIS — jurnalpolisi.id
Sebanyak 75 kepala desa (Kades) di Kabupaten Bengkalis** yang masa jabatannya berakhir pada Januari hingga Oktober 2023 dijadwalkan kembali dilantik untuk melanjutkan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Pelantikan dijadwalkan berlangsung di Pendopo Wisma Sri Mahkota, Bengkalis, Selasa (1/9/2026). Agenda tersebut merupakan tindak lanjut kebijakan pemerintah mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bengkalis, Ismail, membenarkan rencana pelantikan kembali tersebut.
Menurut Ismail, 75 kepala desa yang akan dilantik merupakan mereka yang sebelumnya mengakhiri masa jabatan pada Januari hingga Oktober 2023.
“75 Kades ini akan dilantik kembali. Mereka Kades yang sebelumnya berakhir masa jabatan pada Januari hingga Oktober 2023, sesuai surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/5394/SJ tanggal 21 Juli 2026,” ujar Ismail, Jumat (28/8/2026).
Ismail menjelaskan, para kepala desa tersebut mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun. Dengan kebijakan tersebut, mereka akan tetap menjalankan tugas hingga 2028.
“Jadi masa jabatan Kades ini nanti diperpanjang dua tahun sampai tahun 2028,” jelasnya.
Perpanjangan ini menjadi bagian dari penataan pemerintahan desa sekaligus penyesuaian dengan agenda Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Bengkalis.
Ismail menyebutkan, Pilkades serentak di Kabupaten Bengkalis direncanakan berlangsung pada 2027 dan 2028.
Penyesuaian masa jabatan diperlukan agar roda pemerintahan desa tetap berjalan sembari pemerintah daerah mempersiapkan seluruh tahapan pelaksanaan Pilkades serentak.
Dengan demikian, perpanjangan masa jabatan bukan hanya menyangkut keberlanjutan kepemimpinan di desa, tetapi juga berkaitan dengan penataan jadwal pemerintahan desa menuju pelaksanaan Pilkades serentak.
Sementara itu, pemerintah daerah juga mengantisipasi desa yang mengalami kekosongan jabatan kepala desa, baik karena kepala desa meninggal dunia maupun mengundurkan diri.
Untuk memastikan pemerintahan desa tetap berjalan, jabatan tersebut nantinya akan diisi oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa.
“Bagi desa yang kosong jabatan Kadesnya karena meninggal atau mengundurkan diri, tetap akan diisi dengan Pj Kades yang akan ditunjuk nantinya,” ungkap Ismail.
Dengan dilantiknya kembali 75 kepala desa tersebut, pemerintah daerah berharap pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa tetap berjalan optimal.
Perpanjangan masa jabatan juga memberikan ruang bagi para kepala desa untuk melanjutkan program pembangunan dan pelayanan masyarakat hingga tahapan Pilkades serentak Kabupaten Bengkalis dilaksanakan.(asmadi)




