Pakpak Bharat – jurnalpolisi.id
Wakil Bupati Pakpak Bharat, H. Mutsyuhito Solin, Dr., M.Pd, menghadiri Apel Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026 yang digelar di Lapangan Upacara PT Industri Karet Deli, Medan, Rabu (5/2/2026).
Hadir mewakili Bupati Pakpak Bharat, Mutsyuhito Solin tampil mengenakan busana khas Pakpak. Kehadirannya tampak mencuri perhatian dan terlihat akrab dengan sejumlah kepala daerah lain yang hadir, diselingi senyum khasnya.
Apel Peringatan Bulan K3 tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Sumatera Utara, H. Surya, B.Sc, yang bertindak selaku pembina apel. Dalam kesempatan itu, Wagub Surya juga menyempatkan diri menyapa dan menyalami Wakil Bupati Pakpak Bharat dengan hangat.
Pada apel tersebut, Wagub Sumut membacakan amanat Menteri Ketenagakerjaan RI, Prof. Yassierli, S.T., M.T., Ph.D. Dalam amanatnya, Menaker menegaskan bahwa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak boleh dipandang sekadar sebagai kewajiban administratif atau pemenuhan regulasi semata.
“K3 bukan sekadar kewajiban regulatif. K3 adalah nilai. Nilai bahwa setiap pekerja berhak pulang dengan selamat,” ujar Yassierli.
Apel Peringatan Bulan K3 Tahun 2026 ini mengusung tema “Membangun Ekosistem Pengelolaan K3 Nasional yang Profesional, Andal, dan Kolaboratif.”
Sementara itu, Wakil Bupati Pakpak Bharat, Mutsyuhito Solin, menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat terus menjalin koordinasi dengan Pejabat Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara dalam pelaksanaan monitoring, evaluasi, serta penindakan di bidang perlindungan tenaga kerja, mengingat kewenangan pengawasan ketenagakerjaan saat ini berada di bawah Dinas Ketenagakerjaan Provinsi.
“Namun sebagai pemerintah kabupaten, kami tetap berupaya memastikan perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja di daerah kami,” ujar Mutsyuhito.
Ia menambahkan, Pemkab Pakpak Bharat memastikan setiap tenaga kerja, baik formal maupun informal, terdaftar dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJS Jamsostek). Hal ini diwujudkan melalui penyediaan anggaran bagi pekerja rentan atau bukan penerima upah.
“Terutama bagi masyarakat Pakpak Bharat yang bekerja di sektor perkebunan sawit dan tembakau, pemerintah daerah menanggung pembayaran iuran atau premi perlindungan sosial tenaga kerja melalui BPJS Jamsostek,” jelasnya.
(SM)