
SURABAYA, jurnalpolisi.id
Tujuh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dimutasi ke jajaran Polsek tak lama setelah menggrebek pesta narkoba di sebuah hotel kawasan Ketintang, Surabaya.
Mutasi tertuang dalam Surat Telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026 yang ditandatangani Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.
Tujuh personel yang dimutasi adalah.
Iptu Kevin Asshabul Kahfi, sebelumnya Kanit 1 Satresnarkoba kini Kanit Reskrim Polsek Gubeng.
Iptu Aan Dwi Satriyo Yudho, sebelumnya Kasubnit 1 Unit 1 kini Ps Kaur Subbagbinkar SDM Polrestabes Surabaya. Ipda Andri Kiki, sebelumnya Kasubnit kini Ps Kanit Reskrim Polsek Tambaksari. Aiptu Sri Ismanto ke Polsek Tegalsari.
Aiptu Anton Yuniarso ke Polsek Tegalsari. Aipda Rico Pramana ke Polsek Tambaksari. dan Bripka Rangga Pinileh ke Polsek Genteng.
Ketujuh personel tersebut merupakan tim yang melakukan penggerebekan pada Senin 28 September 2026 dini hari. Dalam penggerebekan, petugas mengamankan delapan orang yang sedang pesta narkoba.
Tiga di antaranya adalah anggota DPRD aktif dari Partai Gerindra, yaitu ARR dari DPRD Kabupaten Situbondo, ADR dari DPRD Banyuwangi, dan UAM dari DPRD Kabupaten Malang. Lima lainnya warga sipil berinisial F, K, N, Ro, dan R.
Barang bukti yang disita berupa plastik klip bekas sabu, dua butir pil ekstasi warna kuning, alat hisap sabu, korek api, dan bungkus rokok. Hasil tes urine kedelapan orang tersebut positif narkotika.
Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso menyoroti mutasi tersebut. Ia menduga ada campur tangan pihak luar di balik keputusan mutasi.
Pernyataan Sugeng Teguh Santoso,
Memang penangkapan tiga anggota DPRD tersebut kan terpublikasi dan tentu membuat malu. Tapi itu kan konsekuensi dan menurut saya harus dipublikasikan.
Sementara itu, Polrestabes Surabaya membantah ada tekanan. Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menyebut mutasi merupakan bagian dari dinamika organisasi, pembinaan karier, serta penyegaran tugas untuk memperkuat pelayanan dan profesionalisme.
Kapolrestabes juga menyebut ketujuh anggota tersebut tengah menjalani pemeriksaan Bidpropam Polda Jatim terkait dugaan pelanggaran SOP penanganan perkara.
DPD Partai Gerindra Jawa Timur telah merekomendasikan pemecatan terhadap ketiga kadernya yang terlibat kasus tersebut sejak 5 Oktober 2026.
Jurnalis: Boby Try Setya
Editor: Tim Redaksi
Narasumber:
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso







