Samarinda – jurnalpolisi.id
Upaya pelarian pelaku curanmor berhasil digagalkan oleh jajaran Polsek Palaran Polresta Samarinda. Berkat gerak cepat Unit Reskrim, pelaku berinisial ES (32) berhasil diamankan bersama barang bukti kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (30/01) sekitar pukul 15.30 WITA, di Jalan Diponegoro, Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda. Korban yang merupakan pemilik warung kopi menyadari sepeda motor miliknya jenis Honda Vario 160 warna putih telah hilang saat terbangun dari istirahat siang.
Sebelumnya, kendaraan tersebut diparkir di depan warung, sementara kunci motor diletakkan di dalam warung. Namun saat korban hendak keluar, kunci dan sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp33 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Palaran.
Menindaklanjuti laporan itu, Piket Reskrim Polsek Palaran langsung bergerak cepat dengan mendatangi tempat kejadian perkara serta melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil pendalaman, petugas memperoleh informasi yang mengarah kepada terduga pelaku yang sebelumnya dikenal korban.
Unit Reskrim Polsek Palaran kemudian melakukan pengejaran setelah diketahui bahwa pelaku berinisial ES (32) berencana meninggalkan Kota Samarinda menuju Balikpapan.
Upaya pelarian tersebut akhirnya berhasil digagalkan. Pada Sabtu (31/01) sekitar pukul 16.00 WITA, petugas berhasil mengamankan pelaku di Jalan Soekarno-Hatta Km 15, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, saat masih menguasai kendaraan hasil curian.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 160 warna putih serta satu unit telepon genggam. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Palaran guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Palaran Kompol Iswanto, S.H., M.H menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polsek Palaran dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional. Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif,” tegas Kapolsek Palaran.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polsek Palaran mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan dan barang berharga, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana di lingkungan sekitar.
( Alfian )