
Banyuwangi,- jurnalpolisi.id
Unit Reskrim Polsek Pesanggaran berhasil mengamankan seorang wanita bernama Sulastri (28), warga Desa Kemiri, Kecamatan Singojuruh, atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Pelaku dibekuk polisi pada Sabtu 22 Agustus 2026 sekira pukul 13:00 WIB setelah memperdaya seorang pemilik homestay hingga mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Kasus penipuan dan penggelapan ini bermula saat pelaku menginap di Homestay Syakila milik korban, Supardianti (52), di Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Selama menginap sejak awal Juli 2026, pelaku berulang kali membujuk rayu korban agar membeli mobil Toyota Fortuner dengan harga murah melalui relasinya yang diakui sebagai pemilik dealer.
Tergiur dengan tawaran tersebut, korban menyerahkan sejumlah uang secara bertahap, baik melalui transfer via rekening anaknya, Lilin Andi Maria, maupun secara tunai.
Tak berhenti di situ saja, pelaku juga kembali mengelabuhi korban dengan meminta biaya pengurusan STNK, BPKB, hingga iming-iming pendaftaran paket umrah murah.
Kecurigaan korban memuncak pada Kamis 21 Agustus 2026, karena kendaraan yang dijanjikan tak kunjung datang.
Meski sempat dilakukan mediasi oleh pihak RT dan kepala dusun setempat di mana pelaku mengembalikan uang sebesar Rp 30 juta, pelaku tidak sanggup mengembalikan sisa kerugian senilai Rp 129.800.000.
Korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesanggaran guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kalpolsek Pesanggaran AKP Agus Hari Widodo mengatakan terduga pelaku terus memperdayai korban untuk memiliki mobil, hingga akhirnya korban termakan bujuk rayunya.
“Modus operandi, korban ditawari mobil dengan harga murah dan juga paket umrah palsu dengan harga terjangkau,” ungkapnya.
Dalam perkara ini, barang bukti yang diamankan polisi yakni 1 lembar surat pembelian mobil palsu, 1 lembar bukti pembayaran umrah palsu, 1 lembar rekening koran BCA, 1 unit HP Redmi A5 warna hitam, 1 unit HP Oppo A6x warna silver, dan 1 unit HP Redmi 14C warna hitam.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” terangnya.
Saat ini pihak penyidik Unit Reskrim Polsek Pesanggaran telah melengkapi administrasi penyidikan untuk melimpahkan perkara ke proses hukum selanjutnya.
“Pelaku masih kami tahan di Polsek Pesanggaran guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas AKP Agus Hari Widodo.
Jurnalis: Boby




