
Balikpapan, jurnalpolisi.id
Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial IL (43) yang diduga terlibat dalam aksi pencurian. Terduga pelaku juga diketahui merupakan seorang residivis.
Kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Balikpapan Barat melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/62/VIII/2026/SPKT/Polsek Balikpapan Barat/Polresta Balikpapan/Polda Kaltim, pada Sabtu (8/8/2026).
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 07.30 WITA di sebuah rumah di kawasan Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Baru Ulu.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian diketahui ketika orang tua korban, Beben Hidayat, pulang ke rumah dan mendapati terduga pelaku berada di dalam kamar lantai dua.
Saat itu, ditemukan satu unit outdoor AC merek Midea yang telah dilepas dari tempatnya dan berada di teras depan. Kabel outdoor AC tersebut juga dalam kondisi terputus.
Selain itu, uang tunai yang sebelumnya berada di dalam kamar juga diketahui telah hilang.
Ketika ditanya mengenai keberadaannya di dalam rumah, terduga pelaku disebut mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat dinding dan mencongkel jendela bagian atas.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp3,5 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku.
Petugas kemudian membawa IL beserta barang bukti ke Mapolsek Balikpapan Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit outdoor AC merek Midea serta sejumlah uang tunai.
Kapolsek Balikpapan Barat AKP Hari Purnomo, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Iptu Hendik Winarto, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti untuk kepentingan proses penyidikan.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, menyita barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan sebelum dilakukan tahapan hukum selanjutnya.
Terduga pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polsek Balikpapan Barat memastikan proses penyidikan terus dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
( Alfian )



