
CILACAP – jurnalpolisi.id
Pekerjaan pembangunan jalan rabat beton yang berlokasi di Dusun Cijanggot RT 02 / RW 04, Desa Karangpucung, Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, mendapat sorotan tajam dari warga setempat. Sorotan tersebut muncul akibat tidak dipasangnya papan nama proyek di lokasi kegiatan, yang dinilai mengangkangi keterbukaan informasi publik.
Pemasangan papan informasi proyek merupakan bentuk transparansi pengelolaan keuangan negara atau desa agar masyarakat dapat mengetahui asal-usul anggaran, besaran dana, volume pekerjaan, hingga jangka waktu pelaksanaan. Tanpa adanya Keterbukaan Informasi Publik (KIP), pelaksanaan proyek infrastruktur tersebut dinilai rawan penyelewengan.
Guna melakukan konfirmasi dan perimbangan berita, tim investigasi berupaya menghubungi pihak-pihak terkait kadus Cijanggot melalui pesan singkat WhatsApp. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan maupun klarifikasi resmi yang diberikan.
Upaya konfirmasi berlanjut dengan mendatangi langsung Kantor Desa Karangpucung. Kendati demikian, Kepala Desa maupun pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut belum berhasil ditemui.
”Beliau sedang tidak di kantor, singkatnya sedang sakit,” ujar salah satu staf kantor desa yang enggan disebutkan namanya saat dikonfirmasi di lokasi.
Sikap tertutup dari pemerintah desa serta ketiadaan papan informasi proyek ini semakin menguatkan dugaan warga akan minimnya transparansi pengelolaan anggaran publik di Desa Karangpucung. Warga berharap dinas terkait dan aparat pengawas internal pemerintah (APIP) Kabupaten Cilacap turun tangan untuk melakukan peninjauan dan pengawasan langsung ke lokasi kegiatan.
(Tim Investigasi)




