
Cirebon jurnalpolisi.id
Menindak lanjuti pemberitaan sebelumnya, terkait kesimpang siuran TKD Desa Setu Wetan kini semakin meruncing tajam menjadi sorotan publick, pasalnya beberapa tokoh penting desa setu wetan mulai angkat bicara terkait TKD Desa Setu Wetan”.
KUWU BERKOMENTAR
Saat dimintai keterangan kepada pihak media tim investigasi journalpolisi.id diDesa Setu Wetan, Kuwu Setu Wetan, Yudi menyatakan belum dapat memberikan keterangan lebih jauh terkait persoalan pengelolaan TKD tersebut.
Ia mengaku khawatir pernyataannya justru menimbulkan persepsi berbeda sebelum dilakukan evaluasi bersama pihak-pihak terkait.
“Maaf saya belum bisa memberikan statement, karena persoalan ini hendak dilakukan evaluasi melalui musyawarah dengan pihak-pihak terkait.
Yudi juga mengatakan, Pemerintah Desa Setu Wetan akan berupaya mengakomodasi pihak-pihak yang pernah terlibat dalam pemerintahan desa sebelum masa kepemimpinannya menjabat”.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memperoleh gambaran dan data yang lebih jelas serta valid mengenai aset desa setu wetan.
“Kami akan melakukan inventarisasi aset desa dari mulai 2011, dengan demikian akan melibatkan pihak-pihak terkait,”.
Ia berharap persoalan pengelolaan TKD dapat segera dievaluasi secara menyeluruh, detail dengan melibatkan unsur internal pemerintah desa maupun para pendahulu.
“Kami akan melakukan inventarisasi aset desa dengan pihak internal dan pihak pendahulu agar semuanya dapat diselesaikan.
Sebenarnya dari mulai tahun 2025 kita pemerintah Desa Setu Wetan khususnya saya sebagai kuwu sudah ada rencana evaluasi memvalidkan data, akan tetapi berhubungan dengan adanya kendala terkait DD yang ada kendala tidak dicairkan mangkannya waktu kami undur sementara”. pungkasnya, Yudi”. Senin ( 24 Agustus 2026 )
Namun beberapa tokoh masyarakat desa setu wetan dengan adanya prihal kesimpang siuran, menjadi tanda tanya besar”.
Semoga permasalahan yang ada didalam desa setu wetan dapat di selesai baik dan, dengan data yang valid serta akurat”.
*Jika ada yang keberatan atas artikel diatas, seusia undang undang PERS Tahun 1999 maka ada nya *HAK JAWAB*
Jhon.PS



