
PASER, KALIMANTAN TIMUR – jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Narkoba Polres Paser menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 7,54 gram di Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial KR alias Udin (48), warga asal Desa Boro, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Ia ditangkap di sebuah warung di Desa Uko, Kecamatan Muara Komam, Senin (7/9/2026) sekitar pukul 19.30 WITA.
Kapolres Paser AKBP Sofyan, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hadi Purwanto, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan 29 paket plastik klip berisi kristal putih bening yang diduga sabu dengan berat bruto 7,54 gram,” kata Hadi saat dikonfirmasi Humas Polres Paser.
Selain sabu, polisi turut menyita dua plastik klip kosong, satu kantong plastik bening, satu kantong plastik kecil berwarna hitam putih, satu unit telepon seluler Nokia RM-1187, serta uang tunai Rp650 ribu.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan maraknya transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Muara Komam.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Paser melakukan penyelidikan sejak Minggu (6/9/2026).
Sehari kemudian, petugas mendatangi sebuah warung di Desa Uko. Setelah melakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan sejumlah paket yang diduga sabu.
Sebanyak 20 paket ditemukan di dalam sebuah kantong plastik putih bening yang berisi kantong kecil berwarna hitam putih. Sementara sembilan paket lainnya ditemukan dalam kondisi digantung di dinding bagian tengah warung.
Polisi kemudian menemukan telepon seluler di atas kasur warung dan uang tunai Rp650 ribu di saku celana bagian depan sebelah kiri yang dikenakan KR.
Kepada petugas, KR mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya.
KR diketahui merupakan warga Desa Boro, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Namun, yang bersangkutan juga berdomisili di Desa Uko, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser.
Usai ditangkap, KR bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Paser untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Terancam Hukuman hingga 20 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, KR dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Alternatif lainnya, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.
Dengan sangkaan tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Polres Paser menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika sekaligus menjaga masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
( Alfian )




