Sungaipenuh – jurnalpolisi.id
Isu dugaan pungutan liar (pungli) yang saat ini masih dilakukan oleh Oknum RSUD M.H.A.Thalib Kota sungai penuh terhadap mahasiswa praktik di RSUD M.H.A.Thalib sejak tahun 2024 s/d 2025 selama Direktur Debi Zartika menjabat, yang diduga melanggar Peraturan Wali Kota (Perwako) tahun 2024.
Ini merupakan pelanggaran serius terhadap tata kelola pelayanan publik.
Hasil dari investigasi media Jurnal polisi news dan LSM – Gasak sebulan yang lalu dan beberapa Nara sumber dari eks mahasiswa, beberapa perawat yang praktek di RS M.Thalib. dan bagian akademik Stikes-BIS Kota Sungai Penuh serta keterangan mahasiswa nya serta mahasiswa dari Sumbar yang praktek, PNS yang Lulus praktek di RSUD M.H.A.Thalib memang benar ada uang praktek,”Jelasnya.
Namun mereka tidak mengetahui biaya praktek tidak ada lagi dalam PERWAKO Kota Sungai Penuh tahun 2024 beserta perubahannya.
Pungutan uang praktek ini telah berlangsung lama namun mulai tahun 2024 sampai sekarang tidak ada lagi ketentuan biaya praktek yang mengatur dalam Perwako tahun 2024.
Diduga hasil investigasi media ini dan LSM – Gasak bahwa mulai tahun 2024 s/d sekarang berkisar lebih kurang Rp 1 milyar pungli yang di lakukan oknum RSUD M.H.A.Thalib, selama kepemimpinan Direktur Debi Zartika.
Debi Zartika saat dikonfirmasi oleh Ketua DPC LSM-GASAK, Syofiyan bersama tim selasa (21/04/2026) diruangan, mengatakan bahwa beliau mengelak dan tidak mengetahui,”Ujarnya
Sebelumnya, LSM- Gasak telah Melayangkan surat konfirmasi secara tertulis kepada Direktur RSUD M.H.A. Thalib, Debi, Sabtu (18/04/2026) namun belum di jawab secara serius beberapa pertanyaan dari Lsm-Gasak.”terang Syofiyan.
Di tambahkan Syofiyan, karna tidak ada jawaban secara lisan atau tulisan yang masuk di akal sehat kami, maka dengan sangat berat hati terpaksa kita lanjutkan laporan ke APH, untuk di audit dan di tindak lanjuti prosesnya sesuai aturan hukum yang berlaku di NKRI,”tegasnya.
Terakhir Syofiyan mengatakan ke awak media ini, bahwa Senin besok tanggal 03 mai 2026, kami dari LSM Gasak akan memasukan Laporan Aksi (SPA) Kepolres kerinci, dan akan adakan aksi damai di dinas kesehatan kota sungai penuh agar di ketahui. Setelah itu baru kepolres mengantar kan laporan pengaduan dugaan yang kami ketahui,”Jelasnya.
Perlu di ketahui bahwa
Pelanggaran Hukum, Segala bentuk pungutan di RSUD tanpa dasar hukum (seperti Perwako atau dokumen kerja sama resmi) dikategorikan sebagai pungli yang masuk dalam tindak pidana korupsi.
Terakhir dari Syofiyan, Jika pungutan tidak ada dalam ketentuan Perwako, maka hal tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang,”Pungkasnya.
Sanksi: Pelaku pungli dapat dikenai sanksi administrasi berat hingga pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 75 juta sesuai UU No. 24 Tahun 2013.
Mengapa Pungli Harus Dihentikan?
- Merusak Integritas Lembaga
- Menyengsarakan Masyarakat, artinya.: Pungli memperbesar beban ekonomi masyarakat, terutama yang kurang mampu, karena mereka dipaksa membayar biaya di luar ketentuan resmi.
- Menghambat Investasi dan Pembangunan
- Melanggar Hukum
Pungli adalah bentuk tindak pidana korupsi yang bisa dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pungli adalah musuh bersama yang harus diberantas hingga ke akar-akarnya. Mari kita ciptakan lingkungan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas pungli. Perubahan dimulai dari diri sendiri—katakan dengan tegas: STOP PUNGLI!! (Tim/Mul)