Malang – jurnalpolisi.id
Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam penanganan kasus rokok ilegal di lingkungan Polres Malang mulai terkuak. Informasi ini mencuat dari pengakuan sejumlah pihak yang mengaku mengalami langsung proses tersebut.
Kasus ini bermula dari diamankannya sepasang suami istri asal Sampang, Madura, yang diduga mengirim rokok ilegal ke wilayah Kabupaten Malang. Transaksi disebut dilakukan melalui komunikasi telepon seluler dengan jumlah pesanan sekitar 14 bal.

Setelah barang diterima oleh pemesan, pasangan tersebut diamankan oleh aparat kepolisian dan dibawa ke Polres Malang untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Namun dalam proses tersebut, muncul dugaan adanya tawaran penyelesaian perkara di luar mekanisme hukum. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pasangan tersebut mengaku ditawari pilihan untuk melanjutkan proses hukum atau menyelesaikan secara “damai”.

Karena mengaku tidak memahami prosedur hukum, keduanya memilih jalur damai. Sumber menyebutkan, sempat ada permintaan uang dalam jumlah besar, sebelum akhirnya disepakati nominal sekitar Rp15 juta untuk satu perkara.
Tidak hanya itu, dalam waktu yang hampir bersamaan, seorang perempuan lain yang juga tengah berurusan di lokasi yang sama mengaku menyelesaikan persoalannya dengan nominal serupa. Jika ditotal, dugaan pungutan dalam dua perkara tersebut mencapai Rp30 juta.
Temuan ini kemudian mendorong pihak media Jurnal Polisi News untuk melayangkan surat konfirmasi kepada Kapolres Malang guna meminta klarifikasi resmi.
Menariknya, setelah surat dilayangkan, pimpinan media mengaku dihubungi oleh salah satu pejabat internal untuk datang ke kantor Polres Malang. Dalam pertemuan tersebut, disebutkan adanya permintaan agar persoalan dugaan pungli tersebut tidak dilanjutkan ke pemberitaan lebih jauh.
Pihak media menilai hal tersebut justru memperkuat urgensi untuk mengungkap secara terbuka dugaan praktik yang meresahkan masyarakat. Oleh karena itu, media ini menyatakan akan menempuh langkah lanjutan dengan melaporkan dugaan tersebut ke Propam Polda Jawa Timur.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Malang terkait dugaan tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan profesionalitas jurnalistik.(SH/Tim)