Padangsidimpuan , Jurnalpolisi.id
Polemik dugaan temuan serpihan kaca pada makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disebut terjadi pada 27 Februari 2026 terus menjadi sorotan publik.
Perbedaan keterangan antara pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Angkola Julu dan pihak sekolah memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan serta pelaksanaan tugas sesuai petunjuk teknis (juknis).
Sebelumnya, Kepala SPPG Angkola Julu, Diki Siagian, menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan dari salah satu sekolah tingkat SMA terkait dugaan adanya serpihan kaca pada makanan jenis risol yang didistribusikan melalui program MBG.
Menurutnya, setelah menerima informasi tersebut, pihak SPPG langsung melakukan pemeriksaan sampel makanan dan pengecekan area dapur produksi.
Ia menyebut dari hasil pemeriksaan internal tidak ditemukan serpihan kaca maupun material berbahan kaca yang diduga menjadi sumber benda asing tersebut.
Selain itu, pihaknya juga menyatakan telah melakukan koordinasi dengan pihak sekolah dan mitra penyedia makanan, serta menyelesaikan persoalan tersebut secara musyawarah tanpa dilanjutkan ke pihak berwajib.
Namun di sisi lain, Kepala Sekolah SMA yang disebut terkait justru membantah adanya laporan resmi dari pihak sekolah kepada SPPG Angkola Julu.
Pihak sekolah juga menegaskan tidak ada temuan serpihan kaca pada makanan MBG serta tidak pernah membuat kesepakatan bersama sebagaimana yang disebutkan sebelumnya.
“Tidak ada temuan serpihan kaca dalam risol MBG dan kami tidak pernah melakukan kesepakatan bersama pihak SPPG Angkola Julu,” ujar pihak sekolah saat dikonfirmasi.
Diduga Tidak Menjalankan Tugas Sesuai Juknis
Munculnya perbedaan pernyataan antara pihak pengelola dan pihak sekolah menimbulkan dugaan bahwa SPPG Angkola Julu belum menjalankan tugas secara optimal sesuai juknis pelaksanaan program. Dalam mekanisme umum pelaporan program pangan sekolah, setiap keluhan atau insiden seharusnya disertai dokumentasi yang jelas, verifikasi lapangan, berita acara, serta koordinasi resmi dengan pihak sekolah penerima manfaat.
Jika benar tidak ada laporan resmi dari sekolah sebagaimana dibantah pihak sekolah, maka pernyataan mengenai adanya laporan dan penyelesaian bersama menjadi tanda tanya yang perlu dijelaskan secara terbuka. Begitu juga apabila memang ada keluhan, maka prosedur pencatatan, penelusuran sumber masalah, hingga tindak lanjut seharusnya dapat dibuktikan secara administratif.
Selain itu, standar juknis umumnya mewajibkan pelaksana program untuk memastikan keamanan pangan, pengawasan distribusi, serta menjaga komunikasi yang akurat dengan pihak sekolah. Ketidaksinkronan informasi dinilai dapat menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat dan mengganggu kepercayaan terhadap program MBG.
Perlu Evaluasi Menyeluruh
Sejumlah pihak menilai perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja SPPG Angkola Julu, mulai dari sistem pelaporan, pengawasan dapur, distribusi makanan, hingga koordinasi dengan sekolah penerima manfaat. Evaluasi dianggap penting agar program MBG berjalan sesuai tujuan utama, yakni memenuhi kebutuhan gizi siswa dengan makanan yang aman dan berkualitas.
Program MBG merupakan program strategis yang menyasar peserta didik, sehingga pelaksanaannya dituntut profesional, transparan, dan sesuai ketentuan teknis. Karena itu, klarifikasi dari pihak terkait serta pembenahan sistem kerja dinilai penting agar polemik serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.(P.Harahap)