
Tapanuli Selatan , jurnalpolisi.id
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara terhadap belanja infrastruktur Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) mengungkap persoalan serius dalam pelaksanaan sejumlah proyek jalan yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Dalam pemeriksaan atas Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan (JIJ) Tahun Anggaran 2025, BPK menemukan kekurangan volume dan ketidaksesuaian mutu pada 14 paket pekerjaan dengan nilai mencapai Rp1.345.035.672,93.
Temuan tersebut bukan sekadar persoalan administrasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, kondisi itu mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp1,345 miliar atas pekerjaan yang secara fisik tidak sepenuhnya sesuai dengan volume maupun spesifikasi yang diperjanjikan dalam kontrak.
Persoalan ini menjadi semakin serius karena proyek-proyek tersebut dibiayai menggunakan APBD yang bersumber dari uang rakyat. Artinya, masyarakat berhak memperoleh pekerjaan jalan dengan volume, mutu dan spesifikasi sebagaimana nilai yang telah dibayarkan pemerintah.
14 Paket Pekerjaan Bermasalah
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, Pemkab Tapsel menganggarkan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan sebesar Rp147,485 miliar.
Melalui uji petik terhadap dokumen kontrak, dokumen pertanggungjawaban serta pemeriksaan kondisi fisik di lapangan, BPK menemukan kekurangan volume pada 14 paket pekerjaan.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah Peningkatan Jalan Simaninggir Menuju Sungai, Kecamatan Tano Tombangan Angkola.
Pada proyek tersebut, BPK menemukan kekurangan volume senilai Rp171,27 juta.
Lapis pondasi agregat Kelas A yang berdasarkan kontrak seharusnya mencapai 255,30 m³, namun hasil pengukuran BPK hanya mencapai 199,37 m³. Terdapat selisih 55,93 m³.
Tidak berhenti di situ. Pada pekerjaan lapisan aspal AC-WC, volume dalam kontrak tercatat 187,19 ton, sedangkan hasil pemeriksaan fisik hanya 150,75 ton. Artinya terdapat kekurangan sekitar 36,44 ton.
Kekurangan Rp255,99 Juta di Paya Somanggol Panabari
Persoalan lebih besar ditemukan pada proyek Peningkatan Jalan Paya Somanggol Panabari, Kecamatan Sayur Matinggi.
BPK menghitung kekurangan volume dan mutu pada pekerjaan tersebut mencapai Rp255,99 juta.
Dari volume kontrak 567,92 ton Laston Lapis Aus (AC-WC), hasil pemeriksaan fisik hanya mencapai 474,44 ton. Dengan demikian terdapat selisih sekitar 93,48 ton.
BPK juga menemukan pekerjaan beton yang tidak sesuai dengan ketentuan kontrak.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan bukan hanya menyangkut selisih pembayaran, tetapi juga menyentuh aspek kesesuaian pekerjaan terhadap spesifikasi teknis.
Beton Bahu Jalan Hanya 23,16 M³
Pada proyek Pelebaran Cor Bahu Jalan Pargumbangan Pasir Matogu, BPK menemukan kekurangan pekerjaan beton senilai Rp113,65 juta.
Volume beton yang tercantum dalam kontrak mencapai 76,50 m³, sementara hasil pemeriksaan fisik hanya 23,16 m³.
Artinya terdapat selisih sebesar 53,34 m³.
Sementara pada proyek Peningkatan Jalan Pahae Aek Sagala Ramba Sihasur, Kecamatan Sipirok, kekurangan volume beton mencapai Rp128,52 juta.
Volume beton berdasarkan kontrak tercatat 174,30 m³, tetapi hasil pemeriksaan hanya 119,78 m³.
Sejumlah paket lain juga tercatat mengalami persoalan serupa, antara lain:
- Lanjutan Peningkatan Jalan Tanjung Baru Hutabaru Rp66,71 juta
- Peningkatan Jalan Padang Panjang Simpang Purba Sinomba Rp74,68 juta
- Rehab Jalan Simp. Parkayuan Baringin Rp59,79 juta
- Peningkatan Jalan Simp. Sihoda-Hoda Dusun Sihoda-Hoda Rp53,05 juta.
Bukan Sekadar Volume, Mutu Juga Dipersoalkan
Yang patut mendapat perhatian lebih jauh, BPK tidak hanya menemukan pekerjaan dengan volume yang lebih rendah daripada kontrak.
Pada sejumlah paket, ditemukan pula ketidaksesuaian spesifikasi, antara lain terkait Lapis Pondasi Agregat Kelas A.
Hal tersebut penting karena spesifikasi teknis merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kontrak pekerjaan.
Dengan demikian, persoalannya bukan semata-mata mengenai berapa kubik atau berapa ton yang kurang, melainkan apakah material dan konstruksi yang telah terpasang benar-benar memenuhi standar teknis sebagaimana diperjanjikan.
Dalam pekerjaan konstruksi jalan, kekurangan volume maupun mutu berpotensi memengaruhi kekuatan, daya tahan dan umur layanan jalan.
BPK Soroti Lemahnya Pengendalian Kontrak
BPK secara tegas mengaitkan temuan tersebut dengan persoalan pengawasan dan pengendalian pekerjaan.
Dalam LHP, BPK menyatakan Kepala Dinas PUPR selaku Pengguna Anggaran tidak sepenuhnya melakukan pengawasan pelaksanaan anggaran.
Sementara itu, PPK pada masing-masing pekerjaan dinilai tidak sepenuhnya mengendalikan kontrak serta melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan yang diserahterimakan.
Padahal, berdasarkan ketentuan pengadaan barang/jasa yang dikutip BPK, penyedia bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas pekerjaan serta ketepatan perhitungan volume.
Di sisi lain, PPK memiliki kewajiban memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.
Temuan ini kemudian memunculkan pertanyaan mendasar bagaimana sebuah pekerjaan dapat dinyatakan selesai dan diserahterimakan apabila dalam pemeriksaan BPK masih ditemukan kekurangan volume dan mutu?
Rp267,67 Juta Sudah Disetor, Rp1,077 Miliar Masih Harus Dikembalikan
Dari total kelebihan pembayaran sebesar Rp1.345.035.672,93, BPK mencatat baru Rp267.670.094,78 yang telah disetorkan ke kas daerah pada saat pemeriksaan dilakukan.
Dengan demikian masih terdapat Rp1.077.365.578,15 yang harus diproses dan disetorkan ke kas daerah.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Tapanuli Selatan agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR meningkatkan pengawasan, memperkuat pengendalian pelaksanaan pekerjaan serta memproses pengembalian kelebihan pembayaran tersebut.
Namun, persoalannya tidak berhenti pada pengembalian uang.
Uang Dikembalikan, Lalu Bagaimana dengan Fisik Jalan?
Inilah pertanyaan yang kini layak diajukan kepada Pemkab Tapsel.
Apakah seluruh kekurangan volume dan mutu tersebut telah diperbaiki secara fisik?
Sebab pengembalian uang ke kas daerah tidak otomatis menghapus persoalan kualitas pekerjaan.
Jika ketebalan aspal kurang, volume beton tidak sesuai, lapis pondasi tidak memenuhi spesifikasi atau material yang digunakan tidak sesuai kontrak, maka persoalan substantif belum selesai hanya karena terdapat pengembalian uang.
Apalagi pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai secara fisik dan dilakukan PHO (Provisional Hand Over), sementara pemeriksaan BPK kemudian menemukan kekurangan volume dan mutu.
Publik patut mendapatkan penjelasan yang transparan.
Delapan Pertanyaan yang Harus Dijawab
Atas temuan tersebut, Dinas PUPR, PPK, PPTK, pengawas pekerjaan dan Inspektorat Daerah layak memberikan penjelasan terbuka mengenai tindak lanjutnya:
- Apakah seluruh kekurangan volume telah diperbaiki secara fisik atau hanya dikembalikan dalam bentuk uang?
- Jika terdapat material yang tidak sesuai spesifikasi, apakah material tersebut telah diganti?
- Apakah seluruh pekerjaan yang mengalami kekurangan volume telah dilakukan pengukuran ulang secara bersama dan dituangkan dalam dokumen resmi?
- Apakah telah dilakukan pemeriksaan teknis terhadap mutu beton, aspal, lapis pondasi dan komponen pekerjaan lainnya?
- Apakah seluruh rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti atau baru sebatas proses penyetoran ke kas daerah?
- Siapa yang bertanggung jawab apabila kemudian terjadi kerusakan dini akibat pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi?
- Apakah penyedia telah dimintakan pertanggungjawaban sesuai ketentuan kontrak?
- Apakah PPK dan pengawas pekerjaan telah dimintai pertanggungjawaban administratif atas pekerjaan yang dinyatakan selesai namun kemudian ditemukan kekurangan volume dan mutu?
Bukan Sekadar Angka Rp1,345 Miliar
Temuan BPK ini semestinya tidak dipandang hanya sebagai persoalan angka Rp1,345 miliar.
Lebih jauh, temuan tersebut menyentuh persoalan pengendalian proyek, kualitas pekerjaan dan perlindungan terhadap keuangan daerah.
Uang negara memang harus dikembalikan apabila terjadi kelebihan pembayaran. Tetapi pemerintah juga berkewajiban memastikan negara memperoleh barang dan jasa sesuai kontrak.
Jalan yang dibangun menggunakan APBD harus memiliki volume, mutu, spesifikasi dan kualitas yang sepadan dengan nilai yang dibayarkan.
Jika uang dikembalikan tetapi pekerjaan fisiknya tetap kurang atau kualitasnya tidak sesuai, maka persoalan sesungguhnya belum selesai.
Sebaliknya, apabila pekerjaan benar-benar diperbaiki hingga memenuhi kontrak, harus tersedia bukti teknis yang dapat diverifikasi, mulai dari pengukuran volume, pemeriksaan material, ketebalan lapisan, mutu beton dan aspal, hingga dokumentasi pekerjaan perbaikan.
Sebab yang dibayar negara adalah pekerjaan fisik yang memenuhi kontrak, bukan sekadar dokumen administrasi.
Publik Berhak Mengawasi
Temuan tersebut merupakan hasil pemeriksaan BPK sebagaimana tercantum dalam LHP. Penyebutan adanya kekurangan volume, mutu dan kelebihan pembayaran tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai penetapan tindak pidana atau kesalahan pidana pihak tertentu.
Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana memerlukan proses pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Namun secara administratif dan kontraktual, temuan kekurangan volume, mutu dan kelebihan pembayaran merupakan persoalan serius yang wajib ditindaklanjuti secara konkret dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kini publik Tapanuli Selatan menunggu jawaban yang lebih penting daripada sekadar angka pengembalian:
Apakah Pemkab Tapanuli Selatan hanya mengembalikan uang negara, atau benar-benar memastikan seluruh pekerjaan jalan dikembalikan sesuai volume, mutu dan spesifikasi kontrak?
Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka karena pada akhirnya uang yang digunakan untuk membangun jalan adalah uang rakyat, dan masyarakat berhak mendapatkan infrastruktur yang benar-benar sesuai dengan apa yang telah dibayarkan negara.
(P.Harahap)




